Nyawa Rakyat Terancam! Komisi V Desak Pemerintah Larang ODOL di 2025, Bukan 2026!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, angkat suara lantang dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kamis (8/5/2025).
Ia mendesak agar pemerintah segera melarang total truk Over Dimension Over Load (ODOL) tanpa harus menunggu hingga 2026. Alasannya? Nyawa rakyat jadi taruhan!
“Hampir 70 persen kecelakaan disebabkan ODOL! Situasinya sudah darurat! Kita minta akhir 2025 sudah harus zero ODOL!” tegas Huda dalam rapat di Gedung DPR.
Sorotan tajam Huda muncul menyusul kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang akibat tabrakan antara truk dan angkot di Kalijambe, Purworejo, Jawa Tengah. Baginya, ini alarm keras bagi pemerintah untuk segera bertindak, bukan terus menunda.
Audit Total dan Penegakan Tegas!
Tak hanya mendesak larangan ODOL, Huda juga menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh layanan kendaraan publik, terutama truk-truk yang melebihi kapasitas angkut.
“Jangan nunggu korban lagi! Lakukan percepatan, audit total, dan pastikan langkah nyata di lapangan,” katanya.
Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Jalanan!
Huda juga menegaskan agar perusahaan transportasi umum, termasuk angkutan barang, wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), baik di jalan tol maupun non-tol.
“Pemerintah harus berani menindak perusahaan pemilik truk ODOL! Sudah cukup korban berguguran karena pembiaran!”
Rakyat Menunggu Tindakan, Bukan Alasan!
Dengan nada keras, Syaiful Huda menyimpulkan bahwa penindakan terhadap ODOL bukan soal teknis semata, tapi soal menyelamatkan nyawa rakyat! Ia menyerukan agar Menhub dan seluruh jajarannya tidak menunda perubahan hingga 2026.
“Jangan tunggu 2026! Ini darurat! 2025 harus jadi tahun terakhir ODOL di Indonesia!”
Politik | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu