Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ngaku Utusan KPK! Perempuan Tipu Ahmad Sahroni Diciduk Polisi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 11 April 2026 | 20:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukri — Aksi nekat kembali terbongkar. Seorang perempuan berinisial TH alias D (48) ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diduga menipu dan memeras Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
 

Pelaku memainkan modus klasik tapi berbahaya: mengaku sebagai pegawai KPK yang “diutus pimpinan”.
 

Modus Licik: Datangi DPR, Ngaku Utusan Pimpinan
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan aksi pelaku dimulai pada Senin, 6 April 2026.
 

TH mendatangi korban langsung di ruang Komisi III DPR RI. Di sana, ia mengaku sebagai pegawai KPK dan membawa “misi” dari pimpinan.
 

“Pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” kata Budi, Sabtu (11/4/2026).
 

Uang Diserahkan, Fakta Terbongkar
 

Korban sempat menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Namun belakangan terungkap bahwa pelaku bukan bagian dari KPK.
 

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
 

Stempel KPK hingga Surat Palsu
 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan:
 

1. Stempel bertuliskan KPK 

2. Delapan surat panggilan berkop KPK 

3. Dua unit ponsel 

4. Empat kartu identitas berbeda 
 

Perlengkapan ini diduga digunakan untuk meyakinkan korban.
 

Dijerat Pasal Penipuan, Polisi Dalami Kasus
 

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
 

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
 

"Jangan Percaya “Orang KPK” Abal-abal"
 

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus serupa.
 

Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110.
 

Pesannya tegas: kalau ada yang mengaku bisa “mengurus perkara” atas nama KPK—itu patut dicurigai, bahkan bisa jadi penipuan.rajamedia

Komentar: