Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Misbakhun: Penundaan PPh 22 Marketplace Jadi Napas Baru UMKM!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun - Humas DPR -
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Ekonomi – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace.
 

Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang masih dalam fase pemulihan, sekaligus bentuk dukungan kepada pelaku usaha kecil.
 

“Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
 

Pajak Digital Harus Adil dan Modern
 

Misbakhun menegaskan, arah kebijakan pajak digital tidak boleh semata-mata mengejar penerimaan negara. Lebih dari itu, desain regulasi harus mampu membangun sistem perpajakan modern, memperkuat basis data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha offline maupun online.
 

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” jelasnya.
 

DPR Kawal Penataan Ulang Sistem
 

Politikus Golkar itu memastikan Komisi XI DPR akan mengawasi masa penundaan agar benar-benar dimanfaatkan pemerintah untuk menata ulang sistem. Mulai dari integrasi dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas ke pedagang.
 

“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” tegasnya.
 

Dialog dengan UMKM dan E-Commerce
 

Misbakhun juga mendorong pemerintah lebih aktif membuka ruang dialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Dengan begitu, kebijakan pajak digital bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.
 

“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: