Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Minyak Babi! HNW Desak BPJPH Pastikan Kehalalan Ompreng Program MBG

Laporan: Halim Dzul
Senin, 08 September 2025 | 11:21 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) - Humas DPR -
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk serius memastikan status kehalalan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
 

Desakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan dalam program MBG diduga diimpor dari China dan mengandung minyak babi.
 

Menurut HNW, isu tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena mayoritas penerima manfaat MBG adalah siswa muslim.
 

Dorong BPOM Percepat Pengujian
 

HNW menegaskan agar BPOM segera menyelesaikan pengujian terkait dugaan ompreng bermasalah itu. Ia tetap mendukung program MBG untuk menanggulangi stunting dan meningkatkan gizi anak bangsa, namun pelaksanaannya harus bebas dari masalah fundamental seperti aspek kehalalan.
 

“BPJPH sebagai otoritas halal harus ikut mengawal sejak pengujian hingga mengomunikasikan hasilnya ke masyarakat,” kata HNW dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
 

Keluhan Masyarakat di Lapangan
 

Politisi PKS itu menyebut dirinya kerap menerima laporan adanya masalah dalam pelaksanaan MBG, mulai dari makanan basi, keracunan siswa, anggaran yang tidak sesuai pagu, hingga isu ompreng non halal. Menurutnya, jika benar ompreng tersebut mengandung unsur babi, maka hal itu jelas menghadirkan faktor yang diharamkan Islam.
 

“Apalagi MBG diberikan di sekolah. Bila rawan masalah bahkan tidak halal, dampaknya bisa negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar HNW.
 

Tegaskan Amanat UU Jaminan Produk Halal
 

HNW menekankan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 memberi wewenang kepada BPJPH untuk mengawasi produk konsumsi. Pasal 18 UU JPH secara tegas menyebutkan bahwa produk berbahan babi termasuk kategori haram.
 

Jika hasil pengujian BPOM benar membuktikan adanya kandungan minyak babi, maka ompreng MBG wajib diberi label “non halal” dan tidak boleh digunakan bagi siswa muslim.
 

Hentikan Jika Terbukti Non Halal
 

“Lebih baik segera dihentikan penggunaannya jika terbukti non halal, lalu diganti dengan produk berbahan halal yang banyak tersedia. Hal ini untuk melindungi hak konsumen, menenangkan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik agar Program MBG yang digagas Presiden Prabowo tetap berjalan dan bermanfaat,” pungkas HNW.rajamedia

Komentar: