Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri Ara Gandeng HIPMI Salurkan KUR Perumahan, Plafon Capai Rp 20 Miliar per Pengusaha!

Laporan: Halim Dzul
Senin, 08 September 2025 | 12:18 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait  bersama Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari mensosialisasikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan kepada pengusaha muda. - Kemen PKP -
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari mensosialisasikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan kepada pengusaha muda. - Kemen PKP -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Perumahan Rakyat - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari mensosialisasikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan kepada pengusaha muda. 
 

Sosialisasi ini digelar di Jakarta pada Minggu (7/9/2025) sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan sektor properti dan UMKM.
 

Evaluasi Penyaluran KUR Akan Dilakukan 8 Oktober 2025
 

Menteri Ara mengumumkan akan melakukan evaluasi penyaluran KUR Perumahan di lingkungan HIPMI dalam satu bulan ke depan. 

"Tadi kita sepakati 8 Oktober 2025 kita evaluasi, biar kita ada alat ukurnya," ujarnya. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan laporan dari setiap provinsi dan pengecekan ke bank-bank penyalur, dengan fokus pada penyerapan dan multiplier effect program.
 

Plafon KUR Rp 5-20 Miliar dengan Bunga 6%
 

Pemerintah berkomitmen menyalurkan plafon KUR Perumahan sebesar minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 20 miliar per pengusaha. 
 

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan, "Untuk sisi supply Rp 5 miliar, bisa revolving sampai dengan Rp 20 miliar." Pinjaman ini ditujukan bagi kontraktor, pengembang, dan pengusaha toko bangunan.
 

Syarat dan Ketentuan KUR Perumahan
 

Untuk dapat mengakses KUR Perumahan, pengusaha harus memenuhi beberapa persyaratan:

 

1. Berstatus sebagai UMKM yang telah berjalan minimal 6 bulan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan
 

Sementara dari sisi peminjam (demand), program ini terbuka bagi berbagai profesi seperti pedagang online dan usaha catering, dengan pinjaman hingga Rp 500 juta dan bunga fixed rate 6%.
 

HIPMI Apresiasi Program KUR Perumahan
 

Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari menyambut baik program ini sebagai langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 
 

"Melalui program ini, kami ingin membangun ekosistem perumahan yang komprehensif untuk membantu UMKM memiliki tempat usaha sendiri," ujarnya.
 

Program KUR Perumahan diharapkan dapat mendorong pengusaha muda, khususnya di sektor properti, untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.rajamedia

Komentar: