Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri KKP: Tidak Boleh Ada Sertifikat Hak di Atas Laut, Itu Ilegal!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 18:26 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. [Foto: Dok Setpres/RMN]
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. [Foto: Dok Setpres/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Keberadaan pagar laut di wilayah Bekasi dan Tangerang bersifat ilegal. Tidak boleh ada sertifikat apapun yang diterbitkan untuk wilayah dasar laut.
 

Begitu ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
 

"Tadi saya mendapatkan informasi dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal," ujar Sakti.
 

Penyegelan dan Identifikasi Pemilik
 

Sakti menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut, diikuti proses identifikasi pemiliknya.
 

"Kita lakukan penyegelan dulu. Setelah itu, kita identifikasi siapa pemiliknya. Secara yuridis, harus ada yang mengakui kepemilikan itu," jelasnya.
 

Lebih lanjut, Sakti menyatakan bahwa pagar laut di Tangerang dan Bekasi akan dibongkar pada Rabu mendatang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pembongkaran akan melibatkan instansi terkait guna memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum.
 

"Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak untuk membongkar pagar laut tersebut," ucap Sakti.
 

Sertifikat di Dasar Laut
 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM). Nusron menyebut terdapat 263 bidang tanah dengan sertifikat di wilayah tersebut, yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu.
 

"Sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan," ungkap Nusron.
 

Selain itu, terdapat 17 bidang dengan sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq. Lokasi sertifikat tersebut berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
 

Nusron menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar aturan.
 

“Jika terbukti berada di luar garis pantai, tidak sesuai prosedur, atau menyalahi aturan, kami akan tindak,” ujarnya.
 

Aksi Tegas Pemerintah
 

Langkah pembongkaran pagar laut ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat umum. Pemerintah berkomitmen menghapus pelanggaran yang merugikan lingkungan dan mengembalikan fungsi wilayah laut sesuai peruntukannya.rajamedia

Komentar: