Kuasa Hukum Singgung Kriminalisasi Dibalik Kasus Panji Gumilang
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Brimob untuk kasus dugaan penistaan agama.
Atas penetapan tersangka dan penahanan itu, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, Hendra Effendi, menduga ada kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Hendra Effendi menyebut, proses hukum dari penetapan tersangka hingga penahanan Panji terjadi sangat cepat, hanya dalam waktu satu malam.
"Dimulai dari ditetapkan kami dari posisi sebagai saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka, kemudian ditetapkan diperintahkan untuk penangkapan, kemudian dilanjutkan kepada tahapan penahanan, ini dalam satu malam," ujar Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim. Kita nggak paham, kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan pak Panji Gumilang," sambungnya
Walau begitu, Hendra berharap agar proses hukum yang dilalui Panji dapat berjalan dengan lancar, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Karena bagaimana pun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kami enggak paham ya apa yang nanti terjadi,” pungkasnya
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu