Kritik Presiden, Novel Baswedan Sesalkan Abolisi dan Amnesti untuk Kasus Korupsi

RAJAMEDIA.CO - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Karena dua hak prerogatif presiden itu semestinya tidak diberikan kepada narapidana perkara tindak pidana korupsi.
“Saya ‘prihatin’ dan ‘kecewa’ ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," jelas Novel, seperti dikutip dari akun X-nya @nazaqistsha Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan.
"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," tegasnya menekankan.
Kasus Tom Lembong
Untuk penanganan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong dan membuatnya divonis 4,5 tahun penjara misalnya, Novel tidak menampik melihatnya penuh kejanggalan.
Menurutnya, hakim semestinya membebaskan Tom Lembong karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh yang bersangkutan berbuat tindak pidana korupsi. Apalagi tuduhan itu tidak memiliki kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," beber Novel.
Kasus Hasto Kristiyanto
Novel kemudian berbicara perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku yang menjerat dan membuat Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.
Dia menjelaskan kasus tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). Karena itu menurutnya, amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil.
"Bagaimana dengan pelaku lain?" katanya mempertanyakan.
Novel mengingatkan pengusutan perkara Hasto ini pernah sekian lama tidak berjalan karena peran Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Bahkan Firli kemudian melakukan manipulasi (menurut Komnas HAM & Ombudsman RI) dengan menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sehingga sebanyak 57 orang pegawai KPK yang mengusut kasus Hasto tersebut dikeluarkan dari KPK.
"Dari penjelasan saya di atas tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR," demikian Novel Baswedan.
Sebagaimana diketahui, dengan adanya abolisi ini, semua proses hukum yang dijalani Tom Lembong dihentikan. Sementara Hasto mendapat penghapusan atau pengampunan dari segala hukuman berkat pemberian amnesti dari Presiden tersebut.
Keppres Pembebasan Tom-Hasto
Presiden Prabowo sendiri disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pembebasan hukum untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah pengajuan pemberian abolisi dan amnesti itu disetujui DPR kemarin.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan pihaknya mendapat Keppres itu langsung dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sehingga Tom yang mendekam di LP Cipinang dipastikan akan bebas pada hari ini.
Walaupun Keppres untuk Hasto, pihak KPK mengaku hingga sore tadi belum menerimanya. Sehingga Hasto masih belum bisa keluar dari dari Rutan KPK. "Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu