Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pemberian Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, PAN: Bukti Prabowo Negarawan

Laporan: Zulhidayat Siregar
Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:26 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding - Istimewa -
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Fraksi PAN di DPR mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 terpidana termasuk salah seorang di antaranya Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

 

Kebijakan tersebut menunjukkan Presiden Prabowo sebagai seorang negarawan, yang tidak ingin ada warga negara yang dihukum dari proses penegakan hukum yang sarat rekayasa politik.

 

"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah Pak Prabowo dalam hal pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan pemberian amnesti terhadap kurang lebih seribu narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto," jelas anggota Komisi III DPR dari PAN Sarifuddin Sudding kepada Raja Media Network (RMN) Jumat (1/8/2025).

 

"Itu menandakan bahwa Pak Prabowo betul-betul seorang negarawan tanpa melihat apa dan siapa, tapi ketika hukum dijadikan alat untuk katakanlah menekan orang-orang yang dijadikan target, saya kira hukum itu akan mencari jalannya sendiri untuk mendapat suatu kebenaran," sambungnya.

 

Karena terkait proses persidangan kasus impor gula yang dijalani oleh Tom Lembong misalnya, lebih jauh Sudding menjelaskan, publik bisa melihat bagaimana kejanggalan-kejanggalan yang ada. Fakta hukum menunjukkan Tom Lembong tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan dibuktikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke pribadinya.

 

Terlebih, sambungnya, pengambilan kebijakan impor gula juga sudah melalui prosedur, yaitu berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) lintas kementerian dalam koordinasi bidang perekonomian. Bahkan Presiden Jokowi yang saat itu menjabat mengakui memerintahkan Tom Lembong selaku Mendag untuk melakukan impor gula.

 

Demikian pula kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku yang membelit Hasto Kristiyanto, juga dinilai banyak kalangan bernuansa politis. Sehingga vonis yang menjerat keduanya memunculkan polemik, pro-kontra bahkan kritik dari masyarakat. Karena itulah Presiden ingin menghentikan kekisruhan itu.

 

"Langkah yang dilakukan oleh Pak Prabowo saya kira satu sikap negarawan. (Presiden) melihat persoalan ini harus segera diselesaikan karena terjadi pro dan kontra di masyarakat," beber Sudding.

 

Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah ini pun menepis anggapan pemberian abolisi dan amnesti ini bermuatan politis, terutama agar PDIP mendukung pemerintahan Prabowo. Menurutnya, keinginan Presiden hanya satu, yaitu agar polemik yang ada berhenti sehingga semua energi anak bangsa diarahkan dan dimaksimalkan untuk membangun negeri.

 

"Saya melihat Pak Prabowo betul-betul ingin menghentikan kegaduhan-kegaduhan yang tidak produktif, semata-mata bagaimana untuk membangun negara ini dalam konteks untuk (menghadirkan) kesejahteraan anak-anak bangsa," demikian Sarifuddin Sudding.

 

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi impor gula. Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

 

Dengan adanya abolisi ini, semua proses hukum yang dijalani Tom Lembong dihentikan. Sementara Hasto mendapat penghapusan atau pengampunan dari segala hukuman berkat pemberian amnesti dari Presiden tersebut. rajamedia

Komentar: