Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Diintervensi: Fokus Dalami Modus Jual Beli Kuota!

Laporan: Firman
Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi KPK -
Ilustrasi KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 
 

Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap praktik jual beli kuota haji yang diduga melibatkan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
 

Tak Ada Intervensi
 

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi. Kami pastikan penyidikan masih berprogres, dan penyidik terus memanggil serta meminta keterangan dari para saksi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).
 

Menurut Budi, praktik pengelolaan kuota haji khusus di lapangan bervariasi, tergantung mekanisme tiap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). 
 

“Penyidik mendalami bagaimana mekanisme jual beli kuota haji khusus, penetapan harga, serta proses pelayanan ibadah hajinya,” ujarnya.
 

Fokus ke Akar Masalah
 

KPK kini menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak penyelenggara negara dan pejabat di Kemenag. 
 

“Kami fokus pada pangkal persoalannya, yaitu proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” lanjut Budi.
 

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap modus permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag. Jamaah yang seharusnya menunggu 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama dengan membayar uang tambahan antara USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.
 

Sprindik Umum, Kerugian Capai Rp1 Triliun
 

KPK diketahui telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, artinya belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun penyidik terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
 

“Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi.
 

Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. 
 

“Ketika kami mengumumkan perkembangan penyidikan, pasti akan bersamaan dengan penetapan tersangka,” ujarnya menegaskan.
 

Berawal dari Kebijakan Tambahan Kuota
 

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
 

Namun, kebijakan baru membuat alokasinya berubah menjadi 50:50, yang kemudian diduga membuka celah praktik jual beli kuota oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jamaah yang seharusnya antre bertahun-tahun bisa langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.rajamedia

Komentar: