Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Sita Jam Mewah hingga 24 Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Dr. Harjono

Laporan: Firman
Sabtu, 15 November 2025 | 14:19 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo - Repro -
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Ponorogo, Hukrim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bergerak dari kediaman Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM), dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 
 

Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi.
 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah, yakni Jeep Rubicon dan BMW.
 

“Seluruh aset yang disita akan didalami asal-usulnya untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyitaan ini juga bagian dari langkah awal asset recovery,” ujar Budi, Sabtu (15/11/2025).
 

Penggeledahan Maraton Empat Hari
 

KPK melakukan penggeledahan secara maraton sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025) di sejumlah lokasi strategis. Pemeriksaan berlangsung di kantor Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kediaman Direktur RSUD, rumah pihak swasta, serta beberapa titik lain.
 

“Selama empat hari maraton, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen penting terkait penganggaran maupun pelaksanaan proyek,” kata Budi.
 

Empat Tersangka dari OTT Ponorogo
 

Kasus yang menjerat pejabat Ponorogo ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dalam OTT tersebut, KPK menemukan tiga klaster dugaan korupsi, yakni:
 

- Suap pengurusan jabatan,

- Suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo,

- Penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
 

Aliran Suap Jabatan dan Proyek RSUD
 

Dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma diduga memberikan uang senilai Rp 2,3 miliar kepada Bupati Sugiri. Dana tersebut disalurkan melalui ajudan dan adik kandung bupati.
 

Selain itu, KPK mengungkap adanya suap proyek pembangunan RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
 

“Fee itu kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adiknya,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur.
 

Dugaan Gratifikasi 2023–2025
 

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bupati Sugiri, sebesar Rp 300 juta dalam rentang waktu 2023–2025. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Yunus Mahatma dan sejumlah pihak swasta lain.
 

KPK memastikan proses penyidikan akan terus diperluas, termasuk dengan menelusuri aset-aset yang telah disita untuk menguatkan pembuktian dan memulihkan kerugian negara.rajamedia

Komentar: