KPK Hormati Laporan MAKI ke Dewas, Tegaskan Proses Penahanan Gus Yaqut Sesuai Aturan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu menyasar pimpinan hingga penyidik KPK terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK: Laporan Publik Bagian dari Kontrol
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap lembaga antirasuah.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas. Ini bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Klaim Proses Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi tudingan adanya kejanggalan dalam pengalihan status tahanan rumah, Budi memastikan seluruh langkah yang diambil telah sesuai aturan hukum.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
KPK juga menyatakan siap kooperatif jika Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Percaya Dewas Bertindak Objektif
Budi menegaskan pihaknya meyakini Dewan Pengawas akan menangani laporan tersebut secara profesional dan independen tanpa intervensi.
“Kami percaya Dewas akan menindaklanjuti secara objektif, profesional, dan independen,” katanya.
KPK pun membuka diri terhadap pengawasan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat di tengah sorotan terhadap kasus ini.
MAKI Soroti Dugaan Kejanggalan
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan hingga penyidik KPK ke Dewas. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Boyamin menyoroti dugaan intervensi pihak luar, ketidaksinkronan informasi internal KPK, hingga proses yang dinilai tidak transparan.
“Jubir menyebut sehat, tapi Deputi Penindakan menyebut sakit GERD dan asma. Ini kontradiktif,” ujarnya.
Minta Uji Etik dan Transparansi
MAKI juga mendesak Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik serta membuka hasilnya ke publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Boyamin menilai pengalihan penahanan tanpa alasan objektif berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Harus diuji, apakah ini sudah sesuai prinsip equality before the law,” tegasnya.
Sorotan Publik Menguat
Polemik ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum di tubuh KPK.
KPK memastikan tetap berkomitmen menjalankan pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel di tengah tekanan dan pengawasan publik yang meningkat.![]()
Nasional | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu