Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Perampasan Aset Wajib Kelar 15 Desember, Dasco: Kalau Tak Selesai, Kami Mundur!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi sejumlah perwakilan peserta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi sejumlah perwakilan peserta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
 

Kesepakatan tersebut, kata Dasco, telah disampaikan dan disetujui dalam rapat paripurna sebagai batas waktu paling lambat pengesahan regulasi yang telah lama dinantikan publik tersebut.
 

15 Desember Jadi Batas Akhir
 

Dasco menyampaikan kepastian itu saat menerima audiensi sejumlah perwakilan peserta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
 

“Tadi di dalam rapat paripurna sudah disampaikan, disepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
 

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi pegangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
 

Berita Acara Paripurna Jadi Pegangan
 

Dasco mengatakan dirinya telah meminta agar berita acara rapat paripurna menjadi pegangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
 

Ia menyebut berbagai masukan mengenai persoalan perampasan aset, termasuk persoalan maraknya narkoba, turut menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
 

Menurut Dasco, isu pemberantasan tindak pidana narkotika juga memiliki keterkaitan dengan pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan.
 

Publik Masih Bisa Beri Masukan
 

Dasco menegaskan DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
 

Ia menjelaskan masih terdapat agenda mendengarkan pendapat publik yang dapat dijadwalkan untuk mendapatkan masukan yang lebih konkret.


“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat kami. Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah, itu bisa nanti diagendakan,” katanya.
 

Menurut Dasco, waktu pelaksanaan agenda tersebut akan dikonfirmasikan dengan mempertimbangkan jadwal pihak-pihak yang akan menyampaikan masukan.
 

Ia berharap partisipasi publik dapat memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahap pengesahan.
 

Isu Narkoba Ikut Disorot
 

Dalam audiensi tersebut, Dasco juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang telah mengatur ancaman hukuman mati.
 

Namun, menurutnya, terdapat penjelasan dan ketentuan tertentu dalam substansi aturan tersebut yang masih menjadi bahan perhatian.
 

Pihak yang selama ini mendampingi peserta audiensi menyampaikan sejumlah argumentasi dan meminta kesempatan untuk menyampaikannya secara lebih resmi dalam rapat dengar pendapat (RDP).
 

Masukan tersebut, kata Dasco, akan menjadi bahan bagi DPR dalam memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.
 

Dasco: Pimpinan DPR Siap Mundur
 

Pernyataan paling tegas disampaikan Dasco ketika menanggapi tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
 

Ia memastikan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan regulasi tersebut sesuai tenggat yang telah disepakati.
 

Bahkan, Dasco menyatakan pimpinan DPR tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan tersebut.
 

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran. Untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri,” ucap Dasco.
 

Bola Kini di Tangan DPR
 

Dengan ditetapkannya 15 Desember 2026 sebagai batas waktu paling lambat pengesahan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting.
 

DPR masih memiliki ruang untuk menyerap masukan publik, namun pada saat yang sama komitmen pimpinan parlemen telah dinyatakan secara terbuka.
 

Publik kini menunggu apakah target tersebut benar-benar dapat diwujudkan dan apakah RUU Perampasan Aset mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengejar serta memulihkan aset hasil kejahatan.
 

15 Desember 2026 telah dipatok. Kini publik menunggu pembuktian janji DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: