Komisi VII DPR: Izin Resort di Taman Nasional Komodo Harus Dikaji Ulang!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, angkat suara soal pembangunan resort di kawasan TN Komodo. Ia menilai izin usaha tersebut bisa mengganggu konservasi dan menyengsarakan warga lokal.
Soroti 619 Fasilitas Wisata dan Perubahan Zonasi
Politisi PDIP itu menyoroti rencana pembangunan resort yang mencakup 619 fasilitas wisata, termasuk izin-izin lama yang diberikan pasca perubahan zonasi tahun 2012. Menurutnya, jika perubahan itu terbukti merusak habitat komodo, maka zonasi harus dikembalikan seperti semula.
“Komodo itu satwa liar. Tidak kenal zonasi. Kalau pembangunan masif di dalam kawasan, ruang hidup mereka akan terdesak,” kata Evita, Selasa (5/8/2025).
UNESCO Prihatin, DPR Desak Pemerintah Bertindak
Evita mengingatkan, TN Komodo telah diakui sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 1991. Pada 2021, lembaga dunia itu bahkan memberi peringatan keras atas masifnya pembangunan.
“UNESCO saja prihatin. Kok kita tidak?” sentilnya.
Partisipasi Masyarakat Adat dan Lokal
Evita juga mendorong partisipasi nyata dari masyarakat lokal dan adat dalam perencanaan hingga evaluasi aktivitas di TNK.
“UU No. 5 Tahun 1990 jelas: konservasi itu tanggung jawab bersama.”
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu