Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi IX DPR Dorong Konsistensi Penerapan UMK Demi Kesejahteraan Pekerja

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 14 September 2025 | 17:14 WIB
Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). - Humas DPR -
Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Semarang, Kunker - Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya konsistensi penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja. 
 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
 

Menurut Haris, Kabupaten Semarang menjadi perhatian karena memiliki banyak perusahaan yang tumbuh dan berkembang. Ia menilai, pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan sangat diperlukan agar semua perusahaan mematuhi ketentuan UMK.
 

Pengawasan dan Edukasi Perusahaan
 

“Komisi IX DPR RI sangat berharap agar pengusaha bersama Pemda memperhatikan kesejahteraan buruh dengan menerapkan upah minimum secara baik. Pemda melalui Disnaker perlu melakukan supervisi dan pemantauan, sehingga jelas perusahaan mana yang sudah melaksanakan UMK dengan benar dan mana yang belum. Bagi yang belum, perlu edukasi sebaik-baiknya,” ujar Haris.
 

Politisi PKS ini juga menegaskan, data akurat tentang penerapan UMK akan membantu pemerintah memastikan buruh menerima haknya sesuai aturan.
 

Semarang Berpotensi Jadi Pusat Investasi
 

Haris menilai kondisi politik di Kabupaten Semarang yang kondusif menjadi modal penting untuk menarik investasi baru. 
 

“Dengan iklim aman dan damai, Semarang berpotensi besar menarik perusahaan lebih banyak. Dampaknya tentu memperkuat ekonomi daerah,” katanya.
 

Dorongan Revisi UU Ketenagakerjaan
 

Selain itu, Haris menyinggung pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menekankan agar pembahasannya melibatkan seluruh elemen, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, APINDO, hingga tokoh masyarakat.
 

“Produk Undang-Undang ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.
 

Mengurangi Urbanisasi Lewat Keadilan Upah
 

Haris menambahkan, disparitas upah antarwilayah menjadi salah satu penyebab urbanisasi ke Jabodetabek. Dengan penerapan UMK yang lebih seimbang, ia optimistis laju urbanisasi dapat ditekan.
 

“Kalau UMR lebih berimbang, maka urbanisasi bisa berkurang. Dampaknya, pembangunan akan lebih merata di seluruh Indonesia,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: