Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR: KUHAP Jadi Fondasi RUU Perampasan Aset!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 13 September 2025 | 12:09 WIB
Foto: Ilustrasi -
Foto: Ilustrasi -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial bagi keberlanjutan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
 

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menjelaskan keberadaan KUHAP sangat penting sebagai dasar hukum agar penegakan perampasan aset tidak menimbulkan potensi abuse of power dari aparat penegak hukum (APH).
 

“Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita tidak melakukan abuse of power, misalnya dalam melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali muncul kalau APH tidak dibekali regulasi yang mempertegas kewenangan, sehingga tidak ada ruang abu-abu,” ujarnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025).
 

Prolegnas Prioritas 2025
 

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025. Hal ini menjadi wujud keseriusan parlemen mengakomodasi tuntutan publik yang belakangan semakin menguat.
 

Sudding menyebut, Komisi III akan berupaya optimal agar KUHAP segera disahkan menjadi undang-undang. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset bisa langsung masuk dalam proses pembahasan lebih lanjut.
 

Partisipasi Publik dan Sinergi APH
 

Menurutnya, saat ini Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebagai wujud komitmen terhadap meaningful participation.
 

“Memang salah satu masalah dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar aparat penegak hukum. Tapi saya yakin APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan instrumen hukum yang ada, termasuk KUHAP yang sedang digarap,” jelasnya.
 

Sudding menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar KUHAP benar-benar sempurna dan menjadi koridor tegas bagi APH, tanpa ruang abu-abu.
 

“Sampai saat ini kita melakukan meaningful participation agar UU ini betul-betul menyempurnakan sistem hukum kita,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: