Hinca Panjaitan Serap Masukan Penegak Hukum Jambi untuk Revisi RUU KUHAP

RAJAMEDIA.CO - Jambi, Legilasi - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengapresiasi berbagai masukan dari aparat penegak hukum di Jambi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang belum pernah direvisi sejak 1981.
Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jambi, Hinca menyampaikan pihaknya mendengarkan langsung pandangan dari tiga unsur utama, yakni Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Jambi.
“Seluruh unsur tersebut sebelumnya telah menerima draf RUU KUHAP untuk dipelajari dan kemudian menyampaikan catatan serta usulan perbaikan,” kata Hinca kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Pentingnya Konsep Amicus Curiae
Hinca menilai sejumlah masukan sangat konstruktif. Salah satunya dari Pengadilan Tinggi Jambi mengenai pentingnya memasukkan konsep amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Menurutnya, konsep ini sudah dipraktikkan di lapangan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau ini masuk dalam pembahasan RUU KUHAP, maka Sahabat Pengadilan yang datang dari masyarakat akan memberikan nilai tambah. Mereka bisa menyampaikan pandangan, fakta, atau hal-hal yang mungkin tidak didapatkan penyidik, penuntut, maupun hakim. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia bisa menjadi lebih baik,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Komitmen Komisi III DPR
Lebih lanjut, Hinca menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen terus menjemput ide, gagasan, dan pikiran dari para penegak hukum maupun masyarakat.
“Harapannya, revisi RUU KUHAP bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” tutupnya.
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu