Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi I Minta Pemkot Bekasi Evaluasi Ulang Perizinan Hotel Fox

Laporan: Nazila Nur
Selasa, 26 November 2024 | 20:01 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Alimudin
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Alimudin

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Bekasi -  Komisi I DPRD Kota Bekasi terus memantau rencana pembangunan Hotel Fox di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi yang tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat karena dinilai belum memperoleh izin resmi.


Pernyataan itu itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Alimudin dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/11).


Ditegaskannya, dirinya akan terus memantau perkembangan proses pembangunan hingga semua perizinan selesai. Alimudin sendiri mengaku telah menerima laporan terkait protes dari warga di Daerah Pemilihan (Dapil) Mustikajaya.


Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Alimudin, hotel tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta belum mendapatkan persetujuan dari Ketua RT dan RW setempat.


“Ini yang menjadi urgent, dalam proses PBG harus ada rekomendasi dari RT/RW lingkungan setempat. Selain itu IPL dan UKL nya juga tidak ada,” ujar Alimudin.


Alimudin meminta pemerintah Kota Bekasi agar memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak investor guna menemukan solusi terbaik. Alimudin menyoroti pentingnya mempertimbangkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan hotel.


“Sehingga apa yang menjadi keinginan bersama dapat menemukan titik temu,” ujarnya.


Menurut Alimudin, warga RW 028, Kelurahan Mustikajaya, telah mengirimkan surat penolakan pembangunan hotel yang kini sudah diterima DPRD Kota Bekasi.


Setelah melalui disposisi Ketua DPRD, Komisi I DPRD akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini lebih lanjut.


Selama belum ada solusi, Alimudin meminta agar tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi sebelum PBG diterbitkan.


“Saya minta kepada pihak investor dan dinas terkait untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum PBG selesai,” tegasnya.


Untuk diketahui, rapat koordinasi yang dilaksanakan  pada Sabtu 26 Oktober 2024 dngan melibatkan warga, pemerintah setempat, dan pihak pengembang, menghasilkan penolakan tegas terhadap pembangunan Hotel Fox.


Penolakan warga terutama daru  RW 028. Kekhawatiran utama warga yaitu akan potensi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti penggunaan air tanah yang berlebihan, peningkatan risiko banjir, dan polusi.


Warga juga mempertanyakan legalitas izin pembangunan hotel, terutama karena merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan sejak awal.  Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara alamat yang tercantum dalam izin pembangunan dengan lokasi proyek yang sebenarnya.


Sementara, pihak pengembang mengklaim telah mengantongi semua izin yang diperlukan dan mematuhi peraturan.


Pemerintah setempat, melalui Lurah Mustikajaya, meminta pengembang mempertimbangkan kembali rencana pembangunan dan memastikan perizinan, termasuk izin lingkungan, dilakukan secara transparan.


Sementara itu, warga RW 028 tetap bersikeras menolak pembangunan hotel dan meminta pemerintah Kota Bekasi meninjau ulang seluruh proses perizinan proyek tersebut.rajamedia

Komentar: