PPATK Laporkan 43 Juta Transaksi Mencurigakan, Komisi III DPR Perketat Pengawasan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan ketat terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi keniscayaan di tengah makin kompleksnya kejahatan keuangan. Lembaga intelijen keuangan negara itu dinilai memegang peran strategis dalam menopang penegakan hukum, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, saat membuka Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK dan jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
DPR Bedah Anggaran dan Kinerja PPATK
Dede menekankan, Komisi III berkepentingan memastikan setiap rupiah anggaran negara yang dikelola PPATK berdampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional.
“Komisi III ingin mengetahui laporan realisasi anggaran PPATK Tahun Anggaran 2025, capaian target kinerja, serta berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program dan kebijakan PPATK benar-benar efektif dalam menekan kejahatan keuangan lintas sektor.
Dorong Terobosan Hadapi Kejahatan Keuangan
Tak hanya evaluasi, Komisi III juga mendorong PPATK menghadirkan terobosan dan langkah strategis baru untuk menjawab dinamika kejahatan keuangan yang kian canggih dan kompleks.
“Komisi III akan terus mengawal dan memastikan tindak lanjut hasil rapat kerja ini, agar pelaksanaan tugas PPATK ke depan semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Dede.
PPATK Terima 43 Juta Laporan Sepanjang 2025
Dalam rapat tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan lonjakan signifikan laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun 2025.
Ivan mengungkapkan, PPATK menerima 43 juta laporan selama 2025. Angka itu meningkat 22,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
Lonjakan tersebut membuat PPATK harus memproses rata-rata 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 17.825 laporan per jam.
Dana Terindikasi Kejahatan Capai Rp2.085 Triliun
Dari puluhan juta laporan yang masuk, PPATK kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, ditemukan perputaran dana dengan indikasi kuat terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
“Total perputaran dana yang terindikasi mencapai Rp2.085 triliun,” ungkap Ivan.
Temuan tersebut menegaskan urgensi penguatan peran PPATK sekaligus pengawasan parlemen, agar sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan nasional semakin solid di tengah tantangan global.![]()
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Kesehatan | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
