Kiai Maman Kecam Aksi Perusakan Rumah Doa di Padang: Hukum Berat Pelaku!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Agama - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq mengecam keras insiden penyerangan dan perusakan rumah doa milik jemaat umat Kristen dari Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang di Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, Sumatera Barat Minggu (27/7/2025).
Legislator yang akrab disapa Kiai Maman ini menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara. Karena itu dia meminta sembilan pelaku yang telah ditangkap agar dijerat dengan hukuman berat.
"Saya mengecam keras aksi perusakan rumah ibadah GKSI Anugerah di Padang Sarai. Ini adalah tindakan intoleran yang tidak bisa ditoleransi dalam negara Pancasila. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7).
Proses Hukum Harus Transparan
Polisi diketahui telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam insiden perusakan tersebut. Menanggapi hal itu, dia mendorong proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu. "Kita harus memberikan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh ragu dalam menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini," tegasnya.
Pemda dan Aparat Tidak Boleh Pasif
Politisi asal dapil Jawa Barat IX ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya insiden serupa. Ia menilai lemahnya deteksi dini dan minimnya pendekatan dialog antarumat beragama menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang berulang.
"Pemda dan aparat tidak boleh pasif. Harus ada langkah-langkah preventif yang konkret agar perusakan rumah ibadah, apa pun agamanya, tidak terjadi lagi. Negara harus hadir melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali," ungkap pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi ini.
Di akhir keterangannya, Kiai Maman mengajak seluruh elemen bangsa untuk merawat kerukunan dan memperkuat toleransi sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Berawal dari Kesalahpahaman
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga RT 03/RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan di rumah doa milik jemaat umat Kristen dari GKSI Anugerah Padang tersebut.
Menurut Pendeta Dachi, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman warga. Sebagian warga menganggap rumah yang digunakan sebagai tempat pendidikan agama Kristen itu adalah gereja. Padahal, tempat itu bukanlah gereja.
Dari kejadian itu, Polda Sumatera Barat pun telah menahan sembilan orang yang diduga terlibat penyerangan dan perusakan rumah doa GKSI Anugerah. Penangkapan itu berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu