Ketum NasDem Sebut Gabung Pemeritahan Prabowo Fifty-fifty, Ini Jawaban Anies
RAJAMEDIA.CO - Politik, Jakarta - Pertemuan antara pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto, dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh direspon calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
Surya Paloh pada pertemuan itu bicara soal peluang Nasdem bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo-Gibran. Paloh menyebut, peluang gabung ke koalisi Prabowo-Gibran itu 50:50.
Anies sendiri enggan berkomentar langsung saat disinggung mengenai pernyataan Surya Paloh itu. Dia hanya menekankan pihaknya tengah fokus pada gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih terus konsentrasi untuk proses di MK dan itulah proses yang sedang kami kerjakan. Jadi perjalanan masih panjang, karena siapapun yang nanti terpilih itu pembentukan kabinet baru bulan Oktober, sekarang masih bulan Maret," ujar Anies kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Anies menilai yang disampaikan Surya Paloh hari ini masih bersifat spekulatif. Sebab, pembentukan kabinet di era pemerintahan yang baru masih butuh waktu yang cukup panjang.
"Jadi membicarakan itu (gabung koalisi) sekarang itu masih panjang, masih panjang," tandas Anies.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara soal peluang gabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) lantaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini sudah terpilih dalam Pilpres 2024.
Paloh menyebutkan bahwa saat ini Partai Nasdem belum punya keputusan yang jelas dalam menentukan gabung atau tidaknya ke koalisi pemerintahan nanti.
"Itu fifty-fifty posibility nya masih," kata Paloh.
Surya Paloh hanya meminta untuk menunggu kepastian selanjutnya. Pasalnya belum ada sikap yang jelas.
"Kita lihat nanti perkembangan ke depan ya," jelas dia.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu