Ketua Komisi III DPR: Amnesti & Abolisi Bukan Istimewa, Tapi Konstitusional!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara soal pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Ia menegaskan, langkah Presiden Prabowo Subianto itu bukan kebijakan istimewa, melainkan pelaksanaan hak prerogatif konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945.
“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Presiden menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (3/8/2025).
Menurut politisi Gerindra itu, keputusan pemberian amnesti dan abolisi selalu menjadi domain Presiden terlebih dahulu, baru kemudian meminta pertimbangan DPR.
“Bukan sebaliknya. DPR hanya menimbang dan menyetujui, karena ini menyangkut kebijakan kenegaraan yang lebih luas,” katanya.
Respons Atasi Overkapasitas dan Perkara Ringan
Lebih jauh, Habiburokhman menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi bukan hal baru. Dalam lima tahun terakhir, kata dia, pendekatan ini digunakan untuk merespons overkapasitas lembaga pemasyarakatan, yang mayoritas dihuni pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba.
“Dulu, kapasitas lapas bisa 400 persen dari daya tampung. Ini masalah sistemik. Jadi amnesti bukan sekadar ‘pemaafan’, tapi solusi,” bebernya.
Terkait kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menilai tak ada unsur memperkaya diri maupun kerugian negara.
“Mens rea-nya sangat tipis. Tidak ada kerugian negara, aliran dana pun tidak ada. Di kasus Hasto, obstruction of justice tidak terbukti,” tandasnya.
Langkah Presiden Sudah Ada Preseden Historisnya
Habiburokhman pun menyebut, dari era Soekarno hingga Jokowi, pemberian amnesti dan abolisi sudah dilakukan berkali-kali.
Contoh historis:
Soekarno, Keppres No. 449/1961: amnesti tokoh PRRI/Permesta, Kartosuwiryo, Ibnu Hadjar, dan lainnya.
1. Soeharto, Keppres No. 63/1977: pemberontakan Fretilin Timor Timur.
2. BJ Habibie, Keppres No. 123/1998: tokoh oposisi dan separatis Aceh.
3. Gus Dur, Keppres No. 159/1999 dan No. 93/2000: aktivis Orba seperti Budiman Sudjatmiko.
4. SBY, Keppres No. 22/2005: pengampunan untuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
5. Jokowi, Keppres 2016, 2019, dan 2021: korban jeratan UU ITE seperti Baiq Nuril, Saiful Mahdi, dan Din Minimi.
Menjaga Stabilitas Nasional, Bukan Urusan Politik Prakti
“Ini bukan kebijakan luar biasa. Ini bagian dari tugas kenegaraan. Kegaduhan politik atas hal ini justru tidak produktif. Presiden Prabowo bertindak untuk stabilitas nasional dan persatuan bangsa,” pungkas Habiburokhman.
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu