Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kenapa Harus Revisi UU Polri? Begini Penjelasan Sufmi Dasco

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 Mei 2024 | 10:06 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Repro)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Revisi UU Polri, Jakarta - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5).

"Supaya semua sama di antara para penegak hukum, ini kami kemudian melakukan juga revisi (UU Polri)," ujar Dasco.

Dikatakan Dasco, pada 2021, DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

"Juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," ujarnya.

Selanjutnya, kata Dasco, ada permintaan untuk dilakukan revisi terhadap UU Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi.

Namun, kara Ketua Harian DPP Gerindra itu, revisi UU Polri dan UU TNI tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat ini.

"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," demikian tutup Sufmi Dasco Ahmad.rajamedia

Komentar: