Kejagung Tanggapi Uji Materi di MK: “Kewenangan Mana yang Berlebihan?”

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal uji materi Pasal 8 ayat (5) UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI yang diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dipersoalkan karena dinilai memberikan "hak imunitas berlebihan" kepada para jaksa.
Kapuspenkum Kejagung: Kami Justru Bertanya Balik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, balik mempertanyakan argumentasi yang diajukan para pemohon.
“Kewenangan mana yang berlebihan? Itu yang harus dijawab dulu,” kata Harli kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Meski demikian, Harli menegaskan Kejagung tetap menghormati perbedaan pendapat di masyarakat. Menurutnya, berbagai kritik dan gugatan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
UU Kejaksaan Sudah Jelas, Tak Perlu Ditafsir Bebas
Menurut Harli, UU Kejaksaan telah mengatur secara tegas batas kewenangan jaksa, termasuk mekanisme kerja institusi Adhyaksa. Ia mengajak publik tidak salah paham terhadap fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap jaksa.
“Jangan sampai kita salah arah. Publik juga bisa menilai, apakah tindakan kami melebihi kewenangan atau tidak,” ujarnya.
Kejaksaan Melindungi Rakyat, Bukan Imunitas Buta
Harli menegaskan bahwa jaksa tidak semata-mata kebal hukum. Namun perlindungan terhadap jaksa harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas negara.
“Yang dipersoalkan itu kewenangan yang mana? Jaksa bukan malaikat, tapi jangan sampai tuduhan jadi alat untuk melemahkan penegakan hukum,” katanya.
Gugatan Dua Advokat: Ada Perlakuan Istimewa?
Dua pengacara, Harmoko dan Juanda, menggugat Pasal 8 ayat (5) ke MK melalui perkara No.67/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai pasal tersebut memberikan keistimewaan berlebihan bagi jaksa karena:
"Pemeriksaan, penggeledahan, hingga penahanan jaksa hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung."
Menurut mereka, ini menciptakan perlakuan berbeda terhadap penegak hukum, dibandingkan hakim, polisi, atau advokat yang tidak mendapat perlindungan serupa.
Pasal yang Dipermasalahkan
Pasal 8 ayat (5) berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Para pemohon menganggap ketentuan ini tidak mengatur pengecualian atas jenis pelanggaran, sehingga rawan disalahgunakan.
Imunitas Profesi: Jaksa vs Advokat
Sebagai pembanding, pemohon merujuk pada Pasal 16 UU Advokat yang memberikan imunitas terbatas kepada advokat. Namun imunitas itu tidak mutlak, karena jika terbukti tidak beritikad baik, advokat tetap bisa diperiksa tanpa izin organisasi.
“Kalau advokat saja bisa diproses tanpa izin, kenapa jaksa diberi perlindungan super?” kata Juanda.
Putusan di Tangan MK
Kini, bola panas ada di tangan sembilan hakim konstitusi. Akankah Mahkamah Konstitusi menyisir ulang tafsir imunitas bagi jaksa? Atau justru memperkuat perlindungan kelembagaan Kejaksaan?
Politik 4 hari yang lalu

Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu