Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Tanggapi Uji Materi di MK: “Kewenangan Mana yang Berlebihan?”

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 Juni 2025 | 13:17 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar - Foto: Repro -
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar - Foto: Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal uji materi Pasal 8 ayat (5) UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI yang diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dipersoalkan karena dinilai memberikan "hak imunitas berlebihan" kepada para jaksa.
 

Kapuspenkum Kejagung: Kami Justru Bertanya Balik
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, balik mempertanyakan argumentasi yang diajukan para pemohon.
 

“Kewenangan mana yang berlebihan? Itu yang harus dijawab dulu,” kata Harli kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
 

Meski demikian, Harli menegaskan Kejagung tetap menghormati perbedaan pendapat di masyarakat. Menurutnya, berbagai kritik dan gugatan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
 

UU Kejaksaan Sudah Jelas, Tak Perlu Ditafsir Bebas
 

Menurut Harli, UU Kejaksaan telah mengatur secara tegas batas kewenangan jaksa, termasuk mekanisme kerja institusi Adhyaksa. Ia mengajak publik tidak salah paham terhadap fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap jaksa.
 

“Jangan sampai kita salah arah. Publik juga bisa menilai, apakah tindakan kami melebihi kewenangan atau tidak,” ujarnya.
 

Kejaksaan Melindungi Rakyat, Bukan Imunitas Buta
 

Harli menegaskan bahwa jaksa tidak semata-mata kebal hukum. Namun perlindungan terhadap jaksa harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas negara.
 

“Yang dipersoalkan itu kewenangan yang mana? Jaksa bukan malaikat, tapi jangan sampai tuduhan jadi alat untuk melemahkan penegakan hukum,” katanya.
 

Gugatan Dua Advokat: Ada Perlakuan Istimewa?
 

Dua pengacara, Harmoko dan Juanda, menggugat Pasal 8 ayat (5) ke MK melalui perkara No.67/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai pasal tersebut memberikan keistimewaan berlebihan bagi jaksa karena:
 

"Pemeriksaan, penggeledahan, hingga penahanan jaksa hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung."
 

Menurut mereka, ini menciptakan perlakuan berbeda terhadap penegak hukum, dibandingkan hakim, polisi, atau advokat yang tidak mendapat perlindungan serupa.
 

Pasal yang Dipermasalahkan
 

Pasal 8 ayat (5) berbunyi:
 

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
 

Para pemohon menganggap ketentuan ini tidak mengatur pengecualian atas jenis pelanggaran, sehingga rawan disalahgunakan.
 

Imunitas Profesi: Jaksa vs Advokat
 

Sebagai pembanding, pemohon merujuk pada Pasal 16 UU Advokat yang memberikan imunitas terbatas kepada advokat. Namun imunitas itu tidak mutlak, karena jika terbukti tidak beritikad baik, advokat tetap bisa diperiksa tanpa izin organisasi.
 

“Kalau advokat saja bisa diproses tanpa izin, kenapa jaksa diberi perlindungan super?” kata Juanda.
 

Putusan di Tangan MK
 

Kini, bola panas ada di tangan sembilan hakim konstitusi. Akankah Mahkamah Konstitusi menyisir ulang tafsir imunitas bagi jaksa? Atau justru memperkuat perlindungan kelembagaan Kejaksaan?rajamedia

Komentar: