Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Langkah Bidak di Papan Keamanan, Kapolri Baru, Panglima Berikutnya?

"Membaca Sinyal di Balik Rotasi Bintang Empat"

Oleh: Dr (C) Septiawan, S.S, M.si (Han)
Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:03 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network  RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network RMN -

RAJAMEDIA.CO - DALAM politik pertahanan dan keamanan, pergantian pejabat selalu mengundang pertanyaan. Bukan semata-mata siapa yang datang dan siapa yang pergi, melainkan apa arti perubahan itu bagi arah organisasi. Pengalaman sebagai jurnalis mengajarkan saya untuk melihat peristiwa secara dekat, tetapi juga menahan diri agar tidak buru-buru menyimpulkan sesuatu yang belum terang. Ada kalanya rotasi memang urusan karier. Ada kalanya pula ia membuka ruang untuk membaca perubahan prioritas dan cara negara mengelola sektor keamanan.
 

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pada hari yang sama, Listyo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dua pekan kemudian, pada 15 Oktober, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dilantik sebagai KSAD, sementara Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mendapat tugas sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus pimpinan badan pengelola perbatasan. Di Kementerian Pertahanan, dua wakil menteri baru juga mulai bertugas: Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon di bidang strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan, serta Marsekal TNI Yusuf Jauhari di bidang logistik, industri pertahanan, dan teknologi. Rangkaian perubahan ini tercatat dalam pengumuman resmi pemerintah. Kementerian Pertahanan dan badan pengelola perbatasan termasuk bidang kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit menurut Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang saya uraikan pada bagian berikutnya.
 

Latar angkatan dan asal korps para perwira yang disebut di atas menambah konteks pembacaan. Di Polri, Suyudi Ario Seto adalah lulusan Akademi Kepolisian 1994 yang kariernya banyak berada di fungsi reserse, tiga angkatan di bawah pendahulunya, Listyo Sigit Prabowo, lulusan Akpol 1991. Di TNI Angkatan Darat, Tandyo Budi Revita lulusan Akademi Militer 1991 dari Korps Infanteri, satu angkatan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Maruli Simanjuntak dan Richard Taruli Horja Tampubolon sama-sama lulusan Akmil 1992 dari Korps Infanteri, dan sebagian besar karier keduanya ditempa di Komando Pasukan Khusus. Adapun Yusuf Jauhari berasal dari TNI Angkatan Udara, lulusan Akademi Angkatan Udara 1990, dengan rekam jejak yang lebih banyak di Kementerian Pertahanan pada bidang administrasi, pengelolaan informasi, sarana, dan logistik pertahanan. Saya mencatat ini sebagai konteks, bukan prediksi. Kesamaan angkatan atau korps tidak otomatis menentukan siapa yang dipilih, dan tidak menggantikan ketentuan hukum, kebutuhan organisasi, serta keputusan resmi. Namun gambaran ini menunjukkan bahwa tiga dari empat perwira TNI yang disebut berasal dari Korps Infanteri Angkatan Darat dengan rentang angkatan yang rapat, sementara jalur logistik dan industri pertahanan dipegang perwira dari matra udara.
 

Wajar jika publik kemudian bertanya: apakah pergantian Kapolri dan rotasi di tubuh TNI memiliki hubungan dengan kemungkinan pergantian Panglima TNI? Saya melihatnya sebagai pertanyaan yang sah untuk dibahas, bukan kesimpulan yang sudah terbukti. Kedekatan waktu pelantikan dapat menjadi petunjuk untuk dicermati, tetapi tidak cukup untuk menyatakan bahwa seluruh perubahan itu merupakan satu skenario yang dirancang bersama. Di sinilah pengamatan perlu berjalan beriringan dengan kehati-hatian.
 

Apa yang Dimaksud dengan “Kode Pergantian Panglima”?
 

Saya menggunakan istilah “kode” bukan untuk menyatakan bahwa keputusan pergantian Panglima sudah dibuat secara tertutup, melainkan untuk menyebut sinyal kelembagaan yang patut dibaca: perubahan posisi perwira senior, pembagian portofolio kebijakan, kebutuhan kesinambungan komando, dan dinamika suksesi di tingkat tertinggi. Sinyal seperti ini baru bermakna jika diperiksa bersama aturan, pernyataan resmi, kebutuhan organisasi, dan proses politik yang berlaku.
 

Secara hukum, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, menyebut jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan (Pasal 13 ayat (4)). Revisi 2025 tidak mengubah ketentuan itu. Yang berubah antara lain batas usia pensiun: untuk perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing satu tahun, dengan Keputusan Presiden (Pasal 53 ayat (4) dan (5)). Dengan aturan itu, usia bukan alasan mendesak bagi pergantian Panglima yang saat ini berusia 59 tahun. Artinya, pergantian Panglima bukan sekadar soal membaca peta kekuatan atau menghitung jumlah bintang di pundak. Ada prosedur konstitusional dan pertimbangan organisasi yang harus dihormati.
 

Karena itu, saya tidak akan menyebut nama calon pengganti atau memprediksi hasilnya hanya berdasarkan rotasi terbaru. Yang lebih penting adalah menguji apakah perubahan jabatan tersebut memperlihatkan kebutuhan penataan organisasi, bagaimana mekanisme suksesi berjalan, dan apakah prosesnya tetap transparan serta sesuai ketentuan.
 

Membaca dengan Teori: Komando, Profesionalisme, dan Akuntabilitas
 

Ada tiga lensa yang membantu membaca situasi ini. Pertama, teori hubungan sipil-militer Samuel P. Huntington menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemimpin sipil dan militer profesional. Pemimpin politik menetapkan tujuan dan arah kebijakan negara; militer menjalankan keahlian profesionalnya dalam kerangka mandat tersebut. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini mengingatkan kita bahwa pengangkatan pejabat pertahanan harus berjalan dalam koridor kewenangan sipil, hukum, dan mekanisme demokratis. Profesionalisme bukan berarti institusi tertutup dari pengawasan, melainkan mampu menjalankan tugas dengan kompeten sekaligus bertanggung jawab.
 

Kedua, teori organisasi dan rantai komando menempatkan kejelasan kewenangan sebagai syarat efektivitas. Dalam situasi normal, batas tugas yang kabur dapat menimbulkan tumpang tindih. Dalam krisis, ketidakjelasan itu bisa memperlambat keputusan dan membuat pertanggungjawaban sulit ditelusuri. Karena itu, perubahan jabatan perlu diikuti penjelasan yang terang: siapa menetapkan kebijakan, siapa memegang komando operasional, siapa membina kekuatan, dan siapa mengoordinasikan kerja lintas lembaga.
 

Ketiga, pendekatan tata kelola sektor keamanan atau security sector governance melihat pertahanan dan keamanan sebagai ekosistem yang harus profesional, efektif, transparan, dan dapat diawasi. Ukurannya bukan hanya kesiapan aparat, tetapi juga kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap hukum, pengawasan legislatif, dan kepercayaan masyarakat. Dalam kerangka ini, rotasi pejabat tidak otomatis menjadi reformasi. Perubahan baru bermakna jika memperbaiki cara institusi bekerja dan bagaimana kewenangannya dipertanggungjawabkan.
 

Ketiga lensa tersebut membantu kita menghindari dua sikap ekstrem: menganggap semua rotasi sebagai urusan rutin tanpa makna strategis, atau sebaliknya membaca setiap perubahan sebagai bukti adanya manuver politik. Sikap yang lebih berguna ialah memeriksa struktur, aturan, dan hasil kebijakan sebelum menarik kesimpulan.
 

Kapolri Baru: Harapan Publik Tidak Berhenti pada Pergantian Orang
 

Pergantian Kapolri membawa persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Setelah dilantik, Suyudi Ario Seto menyampaikan komitmen pada konsolidasi internal, kelanjutan program yang dinilai baik, perbaikan yang diperlukan, pelayanan publik, dan penegakan hukum yang adil. Bagi saya, ukuran kepemimpinan baru bukan hanya kemampuan merapikan organisasi, tetapi juga apakah warga merasakan perubahan ketika mencari perlindungan, melaporkan perkara, atau berhadapan dengan proses hukum.
 

Konsolidasi internal seharusnya tampak pada disiplin anggota, penanganan pelanggaran tanpa pilih kasih, proses hukum yang profesional, serta layanan yang mudah diakses. Kedekatan dengan masyarakat juga tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau kunjungan seremonial. Ia perlu terlihat dari respons yang cepat, komunikasi yang santun, dan kesediaan memperbaiki kesalahan. Kepercayaan publik tumbuh dari pengalaman nyata, bukan semata-mata dari pernyataan pimpinan.
 

Ada pelajaran yang juga relevan bagi TNI. Pergantian pucuk pimpinan harus menjaga kesinambungan tugas sekaligus memberi ruang bagi pembaruan. Organisasi yang sehat tidak bergantung pada satu figur. Sistem, standar profesional, dan mekanisme evaluasi harus tetap berjalan ketika pemimpinnya berganti.
 

TNI, Kementerian Pertahanan, dan Garis yang Tidak Boleh Kabur
 

Di lingkungan pertahanan, penempatan pejabat pada jalur komando dan jalur kebijakan perlu dibaca secara cermat, dan rujukannya kini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Pasal 3 menyatakan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, sedangkan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Penjelasannya merinci bahwa perencanaan strategis itu mencakup pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, dan pembinaan teknologi industri pertahanan. Adapun pembinaan kekuatan, yakni pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, dan doktrin militer, berada pada Panglima dengan dibantu Kepala Staf Angkatan. Perbedaan ini bukan sekadar urusan bagan organisasi. Ia menentukan siapa yang mengambil keputusan, bagaimana keputusan diterapkan, dan siapa yang harus menjelaskan hasilnya.
 

Pembagian portofolio dua Wakil Menteri Pertahanan—strategi, doktrin, dan pembangunan kekuatan di satu sisi; logistik, industri pertahanan, dan teknologi di sisi lain—dapat membantu memperkuat fokus kerja. Namun, manfaatnya baru terasa jika pembagian tugas tertulis, koordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Mabes TNI berjalan, serta targetnya dapat diukur. Jangan sampai bertambahnya simpul pimpinan justru menambah lapisan birokrasi atau membuat tanggung jawab saling dilempar. Dalam kerangka undang-undang terbaru, portofolio logistik, industri pertahanan, dan teknologi sejalan dengan lingkup koordinasi Kementerian Pertahanan atas perencanaan strategis. Portofolio doktrin perlu dibaca lebih hati-hati, karena Penjelasan Pasal 3 menempatkan doktrin militer pada Panglima. Batas antara doktrin pertahanan sebagai kebijakan dan doktrin militer sebagai pembinaan kekuatan sebaiknya dirumuskan secara tertulis agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
 

Penugasan Wakil Panglima TNI yang juga menangani pengelolaan perbatasan pun perlu dilihat dari dua sisi. Perbatasan memang memiliki dimensi pertahanan dan keamanan, tetapi juga menyangkut pelayanan dasar, konektivitas, ekonomi lokal, serta kehadiran negara. Pendekatan yang kuat bukan hanya menegaskan garis komando, melainkan juga memastikan koordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah. Bagi masyarakat perbatasan, kehadiran negara akan lebih terasa ketika keamanan berjalan seiring dengan kesejahteraan. Pasal 47 ayat (1) memang memasukkan pengelola perbatasan dan pertahanan negara ke dalam bidang yang dapat diisi prajurit. Penempatannya didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga, dan pembinaan kariernya dilakukan Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian atau lembaga itu (ayat (3) dan (5)).
 

Landasan hukum ini tetap menjadi bahan perdebatan. Mahkamah Konstitusi menolak uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 pada 17 September 2025 dengan empat hakim berpendapat berbeda, dan pada 16 Juli 2026 menyatakan tidak dapat diterima sebuah permohonan uji materiil lain. Dengan putusan-putusan itu, undang-undang ini tetap berlaku. Namun berlakunya aturan tidak menghapus kewajiban menjelaskan kepada publik mengapa penempatan tertentu dibutuhkan dan bagaimana pengawasannya dijalankan.
 

Empat Hal yang Layak Diawasi Publik
 

Pertama, kejelasan mekanisme suksesi Panglima. Publik perlu mendapat penjelasan yang memadai mengenai proses dan dasar hukum, sementara keputusan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Kedua, efektivitas rantai komando. Apakah jalur kebijakan, pembinaan, operasi, dan koordinasi semakin jelas, atau justru bertumpuk? Ketiga, hasil nyata bagi masyarakat: apakah pelayanan Polri membaik, penegakan hukum lebih adil, dan kesiapan pertahanan meningkat? Keempat, akuntabilitas. DPR dan lembaga pengawasan perlu memastikan perubahan struktur disertai evaluasi, bukan berhenti pada pelantikan, termasuk memastikan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga mengikuti Pasal 47 Undang-Undang TNI dan peraturan pelaksananya.
 

Indikator ini penting agar diskusi publik tidak terjebak pada hitungan pangkat dan nama. Bintang empat adalah simbol jenjang kepangkatan, tetapi bukan ukuran tunggal kemampuan institusi. Yang lebih penting ialah apakah kepemimpinan mampu membuat keputusan tepat, menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab, dan melindungi kepentingan nasional.
 

Ketahanan Nasional Berawal dari Kepercayaan
 

Dalam perspektif Ketahanan Nasional, pertahanan dan keamanan tidak berdiri sendiri. Keduanya berhubungan dengan stabilitas politik, kepastian hukum, kondisi sosial, ekonomi, dan kepercayaan masyarakat. Negara memang membutuhkan aparat yang kuat, tetapi kekuatan itu akan lebih kokoh bila disertai legitimasi. Ketika masyarakat melihat kewenangan dijalankan secara adil dan terukur, kepercayaan tumbuh. Sebaliknya, ketika garis tanggung jawab kabur dan penjelasan publik minim, ruang spekulasi akan melebar.
 

Perubahan kepemimpinan di sektor keamanan karena itu seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar mengganti figur. Di tengah ancaman yang semakin beragam—mulai dari kejahatan lintas negara dan serangan siber hingga disinformasi serta gangguan terhadap infrastruktur strategis—koordinasi menjadi penting. Namun, koordinasi tidak boleh menghapus batas mandat. Undang-Undang TNI terbaru menambah tugas operasi militer selain perang, antara lain membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Bantuan kepada Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap harus mengikuti undang-undang, dan Pasal 7 ayat (4) mengecualikannya dari pengaturan melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. TNI dan Polri perlu saling mendukung sesuai tugas masing-masing, dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
 

Penutup: Sinyal Boleh Dibaca, Kepastian Harus Menunggu
 

Pergantian Kapolri pada 1 Oktober dan rotasi sejumlah jabatan strategis TNI pada 15 Oktober 2026 memberi bahan yang cukup untuk membaca dinamika kepemimpinan sektor keamanan. Apakah rangkaian itu merupakan “kode” menuju pergantian Panglima? Pertanyaan itu layak diajukan, tetapi jawabannya belum dapat dipastikan hanya dari kedekatan waktu atau perubahan susunan jabatan. Suksesi Panglima harus dilihat melalui mekanisme hukum, kebutuhan organisasi, dan keputusan resmi.
 

Sebagai pengamat, saya lebih memilih menempatkan perubahan ini sebagai momentum untuk menguji kualitas tata kelola pertahanan dan keamanan. Apakah rantai komando semakin jelas? Apakah kebijakan lebih terintegrasi? Apakah pengawasan berjalan? Dan yang paling dekat dengan kehidupan warga, apakah institusi keamanan semakin profesional dan dipercaya? Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan nama baru di kursi pimpinan. Publik membutuhkan institusi yang bekerja lebih baik, hukum yang berlaku adil, dan negara yang hadir ketika masyarakat memerlukan perlindungan.
 

Maka pertanyaan terakhir yang patut kita ajukan bukan siapa yang akan menduduki kursi pimpinan berikutnya, melainkan ke mana arah pertahanan dan keamanan negeri ini hendak dibawa. Untuk siapa semua penataan ini dibuat, mulai dari jenjang bintang, rantai komando, hingga struktur kementerian, bila pada akhirnya tidak bermuara kepada masyarakat dan rakyat Indonesia? Kekuatan yang dibangun tidak bermakna jika warga tidak merasa lebih aman, hukum tidak terasa lebih adil, dan negara tidak hadir ketika dibutuhkan. Pertahanan dan keamanan ada untuk rakyat, bukan sebaliknya.
 

Penulis: Kandidat Doktor Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada, dan Peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXX 2026.
 

RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: