Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jurnalis Muda Tewas Janggal, DPR Desak Investigasi Tuntas!

Laporan: Firman
Minggu, 30 Maret 2025 | 09:38 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan. - Foto: Dok Humas DPR RI -
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan. - Foto: Dok Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Dunia pers Indonesia berduka. Seorang jurnalis muda di Kalimantan Selatan, Juwita (23), ditemukan tewas dalam kondisi yang mencurigakan. 

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan pun angkat bicara, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
 

"Kami di Komisi I DPR RI sangat prihatin. Kasus ini harus diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis itu pilar demokrasi, mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Ancaman terhadap mereka adalah ancaman terhadap kebebasan pers," tegas pria yang akrab disapa Kang Aher, Minggu (30/3).
 

Politisi PKS ini menekankan, tak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap jurnalis. Ia meminta Kepolisian dan instansi terkait melakukan investigasi profesional dan terbuka kepada publik.
 

"Masyarakat berhak tahu kebenarannya. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku harus dihukum setimpal," ujarnya.
 

Dibunuh Oknum TNI?
 

Juwita ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang, Banjarbaru, bersama sepeda motornya. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, tetapi warga yang menemukan jasadnya curiga karena terdapat luka lebam di leher, dan ponselnya hilang.
 

Penelusuran terbaru mengarah pada dugaan bahwa oknum anggota TNI AL berpangkat kelasi satu berinisial J dari Lanal Balikpapan menjadi pelaku pembunuhan. Barang bukti pun telah diserahkan Polda Kalsel ke Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin.
 

Dorongan UU Perlindungan Jurnalis
 

Ahmad Heryawan mengingatkan bahwa meski sudah ada regulasi seperti UU Pers No. 40/1999 dan UU HAM No. 39/1999, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi.
 

"Sudah saatnya Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat," pungkasnya.
 

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di Indonesia. Dunia jurnalisme pun menuntut keadilan bagi Juwita dan berharap kasus ini tidak menguap begitu saja.rajamedia

Komentar: