Jenderal Sigit Keluarkan 9 Arahan Netralitas Polri di Pemilu 2024
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis pada tahapan Pemilu 2024.
Untuk itu, terdapat 9 arahan Kapolri ke anggotanya terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024, di mana dilarang deklarasi hingga pengaruhi keluarga mereka untuk memilih salah satu capres-cawapres.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa, 14 November 2023.
Sejumlah aturan netralitas tersebut didasari undang-undang yang sudah ditetapkan Polri, di antaranya Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyatakan; anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi; dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Selanjutnya, Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022; setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Untuk tahun ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbikan surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam pemilu 2024. Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat tentang netralitas Polri dalam pemilu 2024. Lalu ada juga lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi.
Arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
Info Haji | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu