Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Jadi Pihak yang Loloskan Gibran Ikut Pilpres, MK Diprediksi Tidak Akan Memutus Diskualifikasi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
Share:
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: VOI)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: VOI)

RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres -  Mahkamah Konstitusi (MK) diprediski tidak akan mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 2 di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusanm MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

Begitu ditegaskan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengutip dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (21/4).

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problem-nya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi

Dikatakan Titi, MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ungkap Titi.

Lanjut Titi, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia. Menurut Titi, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi, diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.

Sebagai informasi MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.rajamedia

Komentar: