Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sisa Kuota Internet Wajib Dilindungi! Mahfudz Abdurrahman Desak Putusan MK Tak Berhenti di Aturan

Laporan: Firman
Jumat, 11 September 2026 | 20:18 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman - Humas DPR -
Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet berjalan nyata. Menurutnya, putusan tersebut harus memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.
 

Mahfudz menilai putusan MK merupakan bentuk penguatan hak masyarakat atas layanan yang telah mereka bayar. Karena itu, konsumen harus benar-benar mendapatkan manfaat dari sisa kuota internet yang masih dimiliki.
 

Putusan MK Beri Arah Jelas
 

Mahfudz mengatakan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 telah memberikan arah yang jelas mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.
 

“Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 telah memberikan arah yang jelas bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan,” kata Mahfudz dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2026).
 

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai upaya memperkuat posisi konsumen di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.
 

Bisa Rollover hingga Kompensasi
 

Mahfudz menjelaskan perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme.
 

“MK juga menegaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional,” imbuhnya.
 

Dengan pilihan tersebut, masyarakat tidak lagi berada pada posisi yang dirugikan ketika masa aktif paket berakhir sementara kuota yang telah dibeli masih tersisa.
 

Jangan Ada Biaya Tambahan
 

Mahfudz meminta pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi memastikan implementasi putusan MK dilakukan secara jelas, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.
 

Ia juga mengingatkan agar mekanisme perlindungan tersebut tidak justru membebani konsumen melalui biaya tambahan.
 

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara terang bagaimana mekanisme penggunaan, perpanjangan, akumulasi maupun kompensasi terhadap sisa kuota yang mereka miliki.
 

Perlindungan Konsumen Harus Terasa
 

Mahfudz menegaskan perlindungan konsumen tidak boleh berhenti sebatas aturan atau dokumen kebijakan.
 

“Jangan sampai semangat perlindungan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Yang paling penting adalah masyarakat sebagai pengguna benar-benar merasakan haknya dan dapat menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan,” tandasnya.
 

Ia berharap pelaksanaan putusan MK dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara konsumen dan penyelenggara layanan telekomunikasi, sekaligus memastikan setiap layanan yang telah dibayar masyarakat memberikan manfaat secara optimal.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: