Surya Paloh Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Polemik, DPR Target Rampung Desember
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak justru memicu polemik berkepanjangan dan menghabiskan energi bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Surya Paloh usai menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Ia menyebut RUU Perampasan Aset sebagai produk legislasi yang unik dan mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional.
Surya Paloh: Jangan Energi Bangsa Habis untuk Polemik
Surya Paloh menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
“RUU Perampasan Aset merupakan produk legislasi yang unik,” kata Surya Paloh.
Ia kemudian mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi sumber polemik yang justru menguras energi nasional.
“Kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik demi polemik,” ujarnya.
Kritik Harus Kritis dan Solutif
Surya Paloh juga mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, energi bangsa sebaiknya diarahkan pada gagasan yang konstruktif.
Ia menilai kritik tetap diperlukan, tetapi harus disertai jalan keluar.
“Kan celaka juga hanya mengkritisi, enggak suka, tapi enggak ada jalan keluar. Atau ABS (asal bapak senang). Dua-dua menurut kita tidak pas itu,” katanya.
Surya Paloh juga mempersilakan apabila publik menilai RUU Perampasan Aset memang sudah mendesak untuk segera disahkan.
“Kalau memang dianggap memang sudah urgen sekali publik ini, silakan saja,” ujarnya.
DPR Tekankan Regulasi Tak Jadi Alat Kekuasaan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan perlindungan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujar Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR pada 7 September 2026.
Ditargetkan Disahkan Desember 2026
Di tengah pembahasan dan berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.
Tahapan pembahasannya mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna.
Pembahasan RUU tersebut kini menjadi bagian dari agenda legislasi yang mendapat perhatian publik, dengan isu utama mencakup kebutuhan pemberantasan kejahatan melalui mekanisme perampasan aset sekaligus pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Otomotif | 1 minggu yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



