Menunggu Akhir Sengketa Pilpres! Anies: Putusan Hakim MK akan Berdampak Besar bagi Indonesia
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara bangsa Indonesia. MK akan memutus perkara tersebut pada Senin, 22 April 2024.
Begitu disampaikan Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, dalam acara halalbihalal di rumah dinas calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Jalan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu, (20/4).
"Kalau soal keputusannya, tentu kita semua menunggu dan kita tahu keputusan ini akan memiliki dampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ujar Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan putusan MK bagian dari upaya mengoreksi penyimpangan masif yang dilakukan pemerintah. Dia yakin hakim MK akan berani mengambil putusan secara adil.
"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal tapi membiarkannya itu jauh lebih mahal lagi. Karena itu kami percaya para hakim di majelis Mahkamah Konstitusi menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin mereka akan mengambil keputusan yang berani, mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktek konstitusi, praktek demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Anies juga menyoroti banyaknya pihaknya yang mengajukan amicus curiae atau menjadi sahabat pengadilan dalam sengketa ini. Dia menilai hal ini menunjukkan memang ada yang salah dalam proses Pemilu 2024.
"Baru kali ini ada sidang di MK, begitu banyak pihak menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan. Sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini menegaskan kita sedang di persimpangan jalan, apakah kita akan kembali ke era di mana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi, dan dikendalikan kekuatan pemerintah, atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada," tutur dia.
"Proses pemilu yang berjalan saat ini merupakan cerminan dari kehendak masyarakat, bukan pemegang kewenangan di pemerintah. Oleh karena itu, hak rakyat melakukan koreksi dugaan penyimpangan yang masif dalam proses pemilu tahun ini," demikian tutup Anies Baswedan.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu