Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Helmizar: Renstra Setjen DPR RI Jadi Acuan Pegawai di Lingkungan Kesetjenan

Laporan: Nazila Nur
Selasa, 30 Juli 2024 | 10:00 WIB
Kepala Biro Perencanaan Setjen DPR RI, Helmizar menyebut -Renstra Setjen DPR RI menjadi acuan pegawai di lingkungan Setjen DPR RI. [Foto: Ist/RMN]
Kepala Biro Perencanaan Setjen DPR RI, Helmizar menyebut -Renstra Setjen DPR RI menjadi acuan pegawai di lingkungan Setjen DPR RI. [Foto: Ist/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Bandung - Renstra Setjen DPR RI menjadi rujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen DPR RI, agar memahami dengan benar tugasnya masing-masing sehingga dapat menjalankan fungsi organisasi secara keseluruhan dan meningkatkan kinerja. 

 

Demikian disampaikan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal DPR RI, Helmizar dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Renstra Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Tahun 2025-2029, di Bandung, Senin (29/7).

 

Dikatakan Hellmizar, penyusunan Renstra Setjen DPR RI 2025-2029 perlu memperhatikan capaian kinerja Setjen DPR RI di akhir tahun 2024 sebagai gambaran dalam menetapkan arah kebijakan dan strategi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI di bidang persidangan, administrasi dan keahlian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang Setjen DPR RI.

 

”Renstra K/L 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan K/L untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2025-2029,” ujar Helmizar.

 

”Berdasarkan amanat UU 25/2004, Pimpinan K/L menyiapkan rancangan Renstra K/L sesuai tusi dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMN. Pimpinan K/L agar menyiapkan rancangan Renstra K/L, diawali dengan penyusunan rancangan teknokratik dengan memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan amanat PP 40/2006,” sambung Helmizar.

 

Menurut Helmizar, pada tanggal 5 Desember 2023, Bappenas telah mengirimkan surat dengan Nomor Nomor B-23974/Dt.8.2/HK.02.01/12/2023 perihal Penyampaian salinan Peraturan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029. 

 

Peraturan tersebut, kata Helmizar, menjadi dasar untuk seluruh K/L dalam menyusun Renstra 2025-2029.

 

Tahapan penyusunan Renstra K/L 2025-2029 dijelasakan Helmizar, yaitu :

 

Pertama, penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L (November 2023-Maret 2024). Disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi renstra periode sebelumnya dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

 

Kedua, penyusunan rancangan awal Renstra K/L (April–Oktober 2024). K/L melakukan penyesuaian Renstra dengan berpedoman pada Konsep Rancangan Awal RPJMN.

 

Ketiga, penelahaan rancangan Renstra K/L (November-Desember 2024). Rancangan Renstra K/L ditelaah Bappenas dan dibahas dalam forum Bilateral Meeting  pada bulan November untuk melihat kesesuaian dengan Rancangan Awal RPJMN. Di bulan November dan Desember pemerintah akan menyusun Rancangan Akhir RPJMN dengan menyesuaikan visi misi dari presiden terpilih.

 

Keempat, penyesuaian rancangan Renstra K/L (Januari-Juni 2025). K/L melakukan penyesuaian Renstra dengan Rancangan Akhir RPJMN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang RPJMN yang terbit di bulan Januari. Renstra K/L (DPR RI dan Setjen DPR RI) akan ditetapkan di bulan Juni 2025.

 

Selanjutnya, Kata Helmizar, dalam penyusunan Renstra 2025-2029, telah dibentuk Tim Penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dengan SK Sekjen Nomor 19 Tahun 2024. 

 

”Tim tersebut merupakan perwakilan dari seluruh unit Eselon I sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran pelaksanaan kinerja dan rencana kegiatan di unit-unit kerja,” ujar Helmizar.

 

Dikatakan Helmizar, dalam penyusunan dokumen renstra 2025-2029, K/L diminta untuk melakukan evaluasi pencapaian program dan kegiatan renstra 2020-2024 serta melihat hasil aspirasi Masyarakat terkait kinerja 5 (lima) tahun terakhir dalam hal ini DPR RI. Hasil evaluasi akan menjadi arah untuk menentukan visi dan misi serta dasar penetapan target Renstra 2025-2029. 

 

”Karena itu, dalam menyusun Renstra DPR RI dan Setjen DPR RI, Biro Perencanaan dan Organisasi bersama Tim Renstra telah melakukan diskusi baik dengan pakar maupun akademisi di beberapa Universitas di Indonesia untuk mendapatkan pandangan dan masukan terkait capaian DPR RI sepanjang 2020-2024,” demikian tutup Helmizar.rajamedia

Komentar: