Gus Rivqy Dukung Pajak e-Commerce: Jangan Bebani Konsumen!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Rivqy menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemungutan pajak dari pedagang online atau e-commerce yang resmi diberlakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pajak Pedagang Online Langkah Positif
“Ini langkah positif yang patut didukung semua pihak. Tapi ingat, jangan sampai memberatkan konsumen dan jangan bikin wajib pajak makin sulit,” kata Gus Rivqy, Rabu (16/7).
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan sistem pemungutan pajak via marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lainnya berjalan mudah dan transparan.
Mekanisme Harus Mudah, Data Pedagang Aman
Gus Rivqy menekankan pentingnya mekanisme yang memudahkan pelaku usaha digital.
“Platform marketplace dan pemerintah wajib menjamin data pedagang aman. Ini momentum edukasi perpajakan, bukan menakut-nakuti,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah melibatkan Kementerian Keuangan, Kominfo dan Digital (Komdigi), serta asosiasi pedagang online dalam proses perancangan teknis pungutan pajak.
Contoh dari Luar Negeri
Politisi muda asal Jember-Lumajang itu mengungkap, kebijakan serupa sudah berjalan di Australia, Korea Selatan, India, dan Tiongkok. Bahkan Uni Eropa menggunakan skema Mini One Stop Shop (MOSS) demi kemudahan pelaporan pajak daring.
“Indonesia bisa adopsi best practice negara-negara itu supaya tidak bikin ribet para pedagang online,” tambahnya.
Tidak Naikkan Harga, Fokus Tertib Pajak
Gus Rivqy menegaskan, pajak ini bukan pungutan baru yang menaikkan harga. Fokusnya adalah meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan sistem pelaporan.
“Ini tentang keadilan transaksi, baik online maupun offline,” tegasnya.
Siapa yang Kena Pajak?
1. Pedagang online beromzet di atas Rp500 juta per tahun kena PPh 22 sebesar 0,5%.
2. Di bawah Rp500 juta bebas pajak.
3. Ojol, ekspedisi, penjual pulsa, dan penjual emas juga bebas.
“Yang penting tujuannya jelas, adil untuk semua. Jangan sampai jadi masalah baru,” tutup Gus Rivqy.
Parlemen 4 hari yang lalu

Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Info Haji | 1 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu