Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gus Rivqy Dukung Pajak e-Commerce: Jangan Bebani Konsumen!

Laporan: Firman
Rabu, 16 Juli 2025 | 21:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim - Repro -
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Rivqy menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemungutan pajak dari pedagang online atau e-commerce yang resmi diberlakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.


Pajak Pedagang Online Langkah Positif


“Ini langkah positif yang patut didukung semua pihak. Tapi ingat, jangan sampai memberatkan konsumen dan jangan bikin wajib pajak makin sulit,” kata Gus Rivqy, Rabu (16/7).


Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan sistem pemungutan pajak via marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lainnya berjalan mudah dan transparan.


Mekanisme Harus Mudah, Data Pedagang Aman


Gus Rivqy menekankan pentingnya mekanisme yang memudahkan pelaku usaha digital. 

 

“Platform marketplace dan pemerintah wajib menjamin data pedagang aman. Ini momentum edukasi perpajakan, bukan menakut-nakuti,” ujarnya.


Ia mendorong pemerintah melibatkan Kementerian Keuangan, Kominfo dan Digital (Komdigi), serta asosiasi pedagang online dalam proses perancangan teknis pungutan pajak.


Contoh dari Luar Negeri


Politisi muda asal Jember-Lumajang itu mengungkap, kebijakan serupa sudah berjalan di Australia, Korea Selatan, India, dan Tiongkok. Bahkan Uni Eropa menggunakan skema Mini One Stop Shop (MOSS) demi kemudahan pelaporan pajak daring.


“Indonesia bisa adopsi best practice negara-negara itu supaya tidak bikin ribet para pedagang online,” tambahnya.


Tidak Naikkan Harga, Fokus Tertib Pajak


Gus Rivqy menegaskan, pajak ini bukan pungutan baru yang menaikkan harga. Fokusnya adalah meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan sistem pelaporan. 

 

“Ini tentang keadilan transaksi, baik online maupun offline,” tegasnya.


Siapa yang Kena Pajak?


1. Pedagang online beromzet di atas Rp500 juta per tahun kena PPh 22 sebesar 0,5%.
2. Di bawah Rp500 juta bebas pajak.
3. Ojol, ekspedisi, penjual pulsa, dan penjual emas juga bebas.


“Yang penting tujuannya jelas, adil untuk semua. Jangan sampai jadi masalah baru,” tutup Gus Rivqy.rajamedia

Komentar: