Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Cawapres Gibran Ditolak PTUN Jakarta

Laporan: Firman
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:33 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. [Foto: Repro/RMN]
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta -  Gugatan PDI Perjuangan (PDIP)  terkait pencalonan Gibran menjadi Wakil Presiden ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Keputusan itu tertuang dalam nomor:133/G/TF/2024/PTUN yang dibacakan hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024 oleh Majelis hakim PTUN Jakarta Joko Setiono.


"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tulis SIPP, dikutip dari laman Disway,  Kamis (24/10).
 

Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.


"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," ujarnya menambahkan.


Sebagai informasi, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDIP) melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Dalam gugatannya, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, PDIP juga meminta Majelis hakim untuk memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.


Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.


"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.rajamedia

Komentar: