Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dari Warung Babi ke Pesantren: Jangan Biarkan Luka Sejarah Melahirkan Prasangka

Oleh: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Minggu, 01 November 2026 | 06:55 WIB
Ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO - INDONESIA membutuhkan kejernihan berpikir, kerukunan sosial, dan kesediaan untuk bergerak bersama. Peristiwa pembakaran warung yang menjual makanan berbahan babi di Sukoharjo, disusul penggeledahan sejumlah lokasi pendidikan keagamaan, mengingatkan kita bahwa penegakan hukum, kebebasan warga, dan perlindungan hak asasi manusia harus berjalan beriringan.
 

Jangan sampai perbedaan pandangan berubah menjadi permusuhan dan prasangka menjadi pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum. Persoalan ini bukan sekadar perkara warung atau penggeledahan, melainkan juga menyangkut keadilan, sensitivitas sosial, dan kepercayaan publik.
 

Kita harus tegas terhadap kekerasan, tetapi juga kritis terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hak warga. Aspirasi masyarakat perlu dihormati, sementara kegiatan usaha harus tunduk pada ketentuan hukum dan mempertimbangkan kehidupan sosial di sekitarnya. Aparat wajib menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan tanpa menciptakan ketakutan. Pada saat yang sama, masyarakat tidak boleh membiarkan prasangka menggantikan fakta. Inilah ujian kedewasaan kita sebagai bangsa.
 

Babi Bukan Pesantren
 

Pembakaran atau perusakan tempat usaha merupakan tindakan yang harus diproses menurut hukum. Hak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara sah wajib dilindungi. Pada saat yang sama, warga berhak menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sosialnya. Namun, keberatan harus disampaikan secara damai, bukan melalui intimidasi, perusakan, atau kekerasan. Kita harus membedakan hak menyampaikan pendapat dari tindakan melawan hukum.

Persoalan ini juga perlu dilihat dari konteks sosial dan politiknya. Menjual produk nonhalal di tengah lingkungan masyarakat Muslim bukan sekadar persoalan kuliner dan kegiatan ekonomi, karena pilihan lokasi, cara pemasaran, komunikasi dengan warga, serta sikap terhadap norma sosial setempat juga perlu diperhatikan. Jika terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut sengaja digunakan untuk memancing ketegangan atau memainkan sentimen keagamaan, hal itu patut ditelusuri secara objektif.

Jangan sampai masyarakat terjebak dalam politik belah bambu: satu kelompok diangkat, kelompok lain ditekan, sementara kerukunan bersama menjadi korban. Penyelidikan semestinya tidak hanya mengusut pembakaran warung, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan provokasi dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari konflik tersebut.
 

Dalam konteks itu, penggeledahan kepolisian di sejumlah lokasi pendidikan keagamaan di Sukoharjo dan Karanganyar perlu diperiksa secara cermat. Kepolisian menyatakan tindakan tersebut berkaitan dengan pencarian seseorang yang masuk daftar pencarian orang dan telah memperoleh izin pengadilan. Sementara itu, pengelola salah satu tempat pendidikan menyampaikan keberatan atas waktu, cara pelaksanaan, dan dampaknya terhadap para santri.
 

Ada pertanyaan yang patut dijawab: segenting itukah sehingga penggeledahan harus dilakukan dini hari, ketika para santri sedang beristirahat? Izin pengadilan penting, tetapi urgensi, cara, dan waktu pelaksanaan tetap harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.
 

Perlindungan HAM tidak bergantung pada status kelembagaan. Negara tidak melindungi HAM karena seseorang bernaung di lembaga resmi; negara wajib melindungi HAM karena setiap orang adalah manusia dan warga negara. Kehadiran aparat di lingkungan pendidikan, terlebih ketika terdapat anak-anak dan santriwati, menuntut kehati-hatian khusus.
 

Persoalan izin atau administrasi lembaga harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan menjadi alasan untuk mengurangi hak santri, guru, pengasuh, atau siapa pun yang berada di dalamnya. Penegakan hukum harus tetap menghormati martabat manusia.
 

Pesantren Bukan Babi
 

Pesantren tidak boleh dicurigai secara kolektif hanya karena ada dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Pesantren memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, dakwah, perjuangan kemerdekaan, dan pembentukan karakter bangsa. Di banyak daerah, pesantren juga menjadi pusat solidaritas sosial dan pemberdayaan ekonomi.
 

Pesantren tentu tidak kebal hukum, tetapi penilaian terhadapnya harus berdasarkan fakta dan tindakan yang dapat dibuktikan. Kesalahan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh lembaga, apalagi seluruh pesantren.
 

Indonesia memiliki pengalaman menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Negara wajib mencegah kekerasan dan melindungi masyarakat dari ancaman teror, tetapi kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap komunitas tertentu. Program deradikalisasi harus profesional, terukur, dan berbasis bukti, bukan membangun stigma. Pesantren semestinya menjadi mitra dalam menjaga kehidupan kebangsaan, bukan objek kecurigaan. Jangan sampai prasangka terhadap pesantren diproduksi oleh informasi yang belum terverifikasi, lalu memperoleh legitimasi karena dibungkus kewenangan negara.
 

Pertanyaan tentang kemungkinan permainan informasi, pembentukan persepsi, atau kepentingan tertentu di balik polemik ini sah diajukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti. Kepentingan nasional tidak boleh menjadi kedok bagi kepentingan pesanan; pemberantasan terorisme tidak boleh berubah menjadi produksi prasangka. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak yang sengaja memperkeruh keadaan. Keadilan menuntut kita untuk tidak hanya mendengar satu pihak, tetapi menguji semua keterangan dengan bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.
 

Polisi Bersama Pesantren
 

Kepolisian memiliki mandat penting menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Karena itu, semangat Kapolri untuk menghadirkan polisi bersama masyarakat patut kita dukung. Slogan "Polisi Bersama Masyarakat" harus diwujudkan dalam tindakan nyata: melindungi warga, menghormati hak asasi, terbuka terhadap pengawasan, dan bertanggung jawab atas setiap penggunaan kewenangan.
 

Polisi bersama masyarakat berarti polisi hadir bersama rakyat, bukan membuat rakyat merasa berhadapan dengan polisi. Inilah ukuran penting kepercayaan publik.
 

Dukungan terhadap kepolisian tidak berarti meniadakan kritik. Dalam kasus ini, kepolisian perlu membuka ruang klarifikasi dan memeriksa keberatan pengelola tempat pendidikan secara objektif. Jika prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan yang transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dilakukan.
 

Kepercayaan tidak tumbuh karena masyarakat diminta selalu percaya, melainkan karena aparat bersedia diperiksa dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
 

Pesantren juga perlu terus membangun komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian serta seluruh unsur masyarakat. Sikap kritis terhadap aparat bukan berarti memusuhi negara, sebagaimana kritik yang bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya memperbaiki kehidupan berbangsa. Kita tidak boleh membiarkan kejahatan berlindung di balik HAM, tetapi juga tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran HAM berlindung di balik alasan penegakan hukum. Keduanya harus diuji dengan standar keadilan yang sama. Dialog dan kemitraan harus menjadi jalan untuk memperkuat kepercayaan.
 

Semangat kemitraan ini sejalan dengan kebutuhan mewujudkan Asta Cita. Pembangunan Indonesia tidak mungkin hanya dikerjakan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan pesantren.
 

Dengan tradisi keilmuan, jaringan sosial, serta pengalaman pemberdayaan, pesantren dapat menjadi mitra strategis dalam pendidikan, penguatan ekonomi rakyat, dan pembangunan bangsa. Karena itu, hubungan kepolisian dan pesantren harus dibangun melalui dialog, kepercayaan, dan kerja nyata. Perbedaan dan kritik tidak boleh menghalangi kolaborasi untuk kepentingan rakyat.
 

Penutup
 

Peristiwa Sukoharjo harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pembakaran warung harus diusut, kemungkinan provokasi harus ditelusuri, dan keberatan warga yang disampaikan secara damai harus dihormati. Penggeledahan harus dijalankan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum. Tidak boleh ada penghukuman kolektif dan tidak boleh ada prasangka yang menggantikan pembuktian. Keadilan harus berlaku bagi semua.
 

Kita mendukung kepolisian yang profesional, humanis, dan benar-benar bersama masyarakat. Kita juga mengajak pesantren untuk terus menjadi mitra strategis negara dalam pendidikan, dakwah, pemberdayaan, dan pembangunan.
 

Jangan biarkan luka sejarah melahirkan prasangka baru. Kritik tidak harus memisahkan, perbedaan tidak harus menjauhkan, dan penegakan hukum tidak boleh mengorbankan persaudaraan. Polemik boleh riuh, tetapi pesantren harus terus bergerak bersama negara. Indonesia harus jernih, guyub, dan bergerak bersama.
 

Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Penulis: Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten
 

RAJA MEDIA 2026 - Opini 2026rajamedia

Komentar: