Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini, Brigjen Andi Rian: Barang Buktinya Banyak!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Share:
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi/Net
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi/Net

Raja Media (RM), Hukrim - Tersangka pembunuhan berencana Bradir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo Cs akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (5/10).

Hal itu seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J  terbagi menjadi menjadi dua.

Pertama, peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Polri di Duren Tiga yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Kedua, perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini melibatkan 7 tersangka.

Ketujuh tersangka itu di antaranya; Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.

Andi Rian mengatakan 12 tersangka tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan siang ini pukul 13.00 WIB.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," jelas Andi Rian, dikutip dar laman Disyway.

Lanjut Andi Rian, penyerahan tidak hanya tersangka dan dokumennya, melain semua barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," tegasnya.

Sebelumnya penyidik dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara untuk pelimpahan 12 tersangka telah lengkap atau P12.

Selanjutnya, para tersangka akan dilimpahkan Kejagung langsung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sebagai informasi, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf terancam maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo Cs dalam perkara Obstruction of Justice diduga telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Lalu mereka juga akan dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.rajamedia

Komentar: