Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dugaan Korupsi BTS Kominfo! Hari Ini, Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 03 Juli 2023 | 08:30 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo.(Foto: Kemenpora)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo.(Foto: Kemenpora)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo diagendakan memenuhi paggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa sebagai saksi, pada hari ini Senin 3 Juli 2023.

Politikus Partai Golkar itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

"Betul, diperiksa Senin," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi mengutip laman Disway, Senin (3/7).

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp  8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)

Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).rajamedia

Komentar: