OTT PMB Unsoed, KPK Sita Rp764 Juta dan Tetapkan 6 Tersangka
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp764 juta terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Uang Berasal dari Setoran Calon Mahasiswa
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, seluruh uang yang diamankan merupakan hasil pengumpulan setoran yang berasal dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp764 juta.
Rp665 Juta Disita dari Ruang Kepala Bagian Akademik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tunai senilai Rp665 juta ditemukan dan diamankan dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru berinisial ES.
“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” ujar Budi.
Dalam dokumentasi KPK, ES terlihat memperlihatkan sejumlah amplop yang bertuliskan nominal Rp100 juta serta beberapa gepokan uang yang terbungkus kantong plastik.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru.
OTT Seret Jajaran Rektorat
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat kampus diamankan, di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Enam Orang Resmi Jadi Tersangka
Pada Jumat (21/8/2026), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, keponakan Sodiq berinisial MYN, dua pihak perantara berinisial DMW dan AW, serta ES.
Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Dalami Aliran Uang
Penyitaan uang tunai dan saldo rekening tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengumpulan setoran serta aliran dana dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses penerimaan mahasiswa baru dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Keamanan | 17 jam yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu