Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Uang Palsu Grade A Rp36 Miliar Siap Edar Digagalkan Polisi di Tangsel

Laporan: Firman
Minggu, 23 Agustus 2026 | 04:16 WIB
Polisi menggagalkan upaya produksi dan peredaran 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai mencapai Rp36 miliar dari sebuah tempat produksi di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. - Humas Polri -
Polisi menggagalkan upaya produksi dan peredaran 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai mencapai Rp36 miliar dari sebuah tempat produksi di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. - Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO — Tangerang Selatan — Polisi menggagalkan upaya produksi dan peredaran 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai mencapai Rp36 miliar dari sebuah tempat produksi di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.
 

Empat Orang Ditangkap
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.
 

N, S, dan D disebut berperan sebagai tim produksi. Sementara AB diduga menjadi pemberi order sekaligus pihak yang mendanai kegiatan tersebut.
 

“Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Victor kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
 

Uang Palsu Siap Edar Ditemukan
 

Dari lokasi produksi, polisi menemukan uang palsu yang sebagian telah dipotong dan siap diedarkan.
 

Sebagian lainnya masih berupa lembaran yang berada dalam tahap penyelesaian atau finishing.
 

Pengungkapan tersebut membuat polisi harus bergerak cepat karena jumlah uang palsu yang diproduksi mencapai ratusan ribu lembar dengan nilai nominal puluhan miliar rupiah.
 

Cetakan Disebut Berkualitas Grade A
 

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah kualitas uang palsu yang diproduksi.
 

Victor menyebut uang palsu tersebut masuk kategori Grade A karena memiliki sejumlah unsur yang menyerupai uang asli.
 

“Kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujarnya.
 

Temuan tersebut menunjukkan sindikat diduga memiliki kemampuan dan peralatan yang cukup untuk menghasilkan uang palsu dalam jumlah besar.
 

Gunakan Mesin Produksi Khusus
 

Dalam menjalankan aksinya, sindikat menggunakan sejumlah peralatan produksi, antara lain mesin offset, printer, alat pressing benang serta laptop.
 

Nilai keseluruhan peralatan produksi yang ditemukan polisi diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
 

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi hingga menyelesaikan uang palsu sebelum diedarkan.
 

Dua Tersangka Pernah Terlibat Kasus Serupa
 

Polisi juga menemukan fakta bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa.
 

Keduanya diketahui pernah melakukan tindak pidana dengan modus yang sama pada 2019 dan 2022.
 

“Di antara empat yang bisa kami amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019,” kata Victor.
 

AB Diduga Jadi Otak dan Pemodal
 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga AB memiliki peran penting sebagai pihak yang memberikan order sekaligus menyediakan pendanaan.
 

Victor menyebut persiapan produksi uang palsu tersebut telah dilakukan sekitar empat bulan sebelum pengungkapan.
 

AB diduga menyiapkan sarana produksi dan memberikan uang muka kepada pihak-pihak yang direkrut untuk menjalankan proses pencetakan.
 

“Yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini,” ujar Victor.
 

Menurut polisi, perekrutan anggota jaringan juga dilakukan secara selektif karena dibutuhkan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam proses pencetakan.
 

Dijerat UU Mata Uang dan KUHP
 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
 

Ancaman pidana terberat yang disebut penyidik mencapai 15 tahun penjara.
 

Pengungkapan ini menjadi langkah penting kepolisian dalam mencegah uang palsu dalam jumlah besar masuk ke peredaran dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: