Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Terima Kajian Komisi III soal Putusan MK Terkait Pemilu

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 25 Juli 2025 | 12:03 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani - Humas DPR -
Ketua DPR RI, Puan Maharani - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pemilu — Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa lembaga legislatif telah menerima surat hasil kajian dari Komisi III DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
 

Surat tersebut, kata Puan, menjadi bagian dari tindak lanjut aspirasi sejumlah anggota DPR atas dinamika putusan MK yang belakangan memicu perdebatan di ruang publik dan politik.
 

"Surat yang dari Komisi III adalah berkaitan dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir, yang menjadi keputusan MK," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

 

Puan: DPR Akan Jalankan Fungsi Pengawasan
 

Menurut Puan, DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat dijalankan oleh komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya. Karena itu, hasil kajian Komisi III akan dipelajari secara seksama oleh pimpinan DPR sebelum mengambil langkah berikutnya.
 

"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya, kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kami bahas sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.
 

Masuk Paripurna, Tunggu Sikap Resmi DPR
 

Puan juga menyebut bahwa surat dari Komisi III tersebut telah secara resmi masuk dalam agenda Rapat Paripurna Pimpinan DPR. Namun, keputusan atau sikap resmi DPR masih menunggu hasil pembahasan mendalam.
 

Isu terkait putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah ramai diperbincangkan setelah sejumlah kalangan menilai adanya ketidakjelasan tafsir hukum dan dampaknya terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu ke depan.
 

DPR melalui Komisi III menilai perlu ada pendalaman atas substansi putusan dan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan, sehingga dibentuklah kajian yang kini diserahkan ke Pimpinan DPR.
 

Kini, publik menunggu: akankah DPR hanya mencatat, atau melangkah lebih jauh?rajamedia

Komentar: