Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Sepakat! 10 RUU Kabupaten/Kota Siap Diketok di Paripurna

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:59 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama Pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan 10 RUU terkait pembentukan kabupaten/kota dalam Rapat Kerja Tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu, (23/7/2025).- Humas DPR -
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama Pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan 10 RUU terkait pembentukan kabupaten/kota dalam Rapat Kerja Tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu, (23/7/2025).- Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota untuk dibawa ke tahap Rapat Paripurna pada Kamis, 24 Juli 2025. 
 

Keputusan bulat ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama pemerintah dan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).
 

Raker yang dipimpin Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, serta jajaran Komite I DPD RI.
 

“Kami dari pimpinan telah menerima seluruh pandangan dari delapan fraksi Komisi II DPR RI, dan semuanya menyatakan setuju secara absolut,” tegas Rifqinizamy.
 

Ini Daftar 10 Kabupaten/Kota dalam RUU:

 

1. Kabupaten Gorontalo

2. Kota Gorontalo
Provinsi Gorontalo
3. Kabupaten Buton

4. Kabupaten Kolaka
5. Kabupaten Konawe
6. Kabupaten Muna
Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Kabupaten Bolaang Mongondow
8. Kabupaten Kepulauan Sangihe
9. Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara
10. (1 kabupaten/kota belum disebut dalam naskah)
 

RUU ini merupakan inisiatif Komisi II DPR sebagai respons atas berbagai dinamika dan potensi sengketa batas wilayah antar daerah yang terjadi di sejumlah wilayah.
 

Pemerintah Kompak Setuju
 

Wakil Mendagri Ribka Haluk menjelaskan bahwa pemerintah sepakat membawa RUU ini ke tingkat paripurna, bersama Menkumham dan Kepala Bappenas. Dukungan serupa datang dari Komite I DPD RI, memperkuat sinyal mulusnya jalan RUU menuju pengesahan.
 

“Ini adalah bentuk konsolidasi kelembagaan untuk memperjelas tata batas dan mendorong efektivitas tata kelola pemerintahan daerah,” ucap Ribka.
 

Dengan persetujuan ini, DPR RI tinggal menunggu palu sidang paripurna. Jika disahkan, maka 10 kabupaten/kota tersebut akan memiliki dasar hukum baru untuk memperkuat struktur kelembagaan dan memperjelas batas administratif.rajamedia

Komentar: