Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Ingatkan LPSK: Lindungi Korban Bukan Menunggu Permohonan

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:43 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, melontarkan kritik keras terhadap respons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus penyekapan dan kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 

Menurut Dewi, negara tidak boleh menunggu korban datang meminta pertolongan. Justru dalam kondisi rentan dan penuh tekanan, lembaga negara harus aktif hadir memberikan perlindungan.
 

“Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah jelas memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola,” tegas Dewi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
 

Korban Tak Selalu Mampu Meminta Pertolongan
 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pendekatan pasif dalam perlindungan korban tidak lagi relevan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
 

Menurutnya, korban sering kali berada dalam kondisi trauma, ketakutan, bahkan tidak mengetahui jalur perlindungan yang tersedia.
 

“Korban mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak memahami mekanisme perlindungan, bahkan masih berada dalam tekanan dan ketakutan. Justru dalam kondisi seperti itu, LPSK harus mengambil inisiatif,” ujarnya.
 

Dewi menegaskan, perlindungan terhadap korban tidak boleh bergantung pada kemampuan korban mengurus proses administrasi atau mengajukan permohonan secara mandiri.
 

Jangan Berlindung di Balik Prosedur
 

Dewi mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) telah memberikan kewenangan luas kepada LPSK untuk melakukan langkah cepat ketika terdapat indikasi ancaman serius terhadap korban.
 

Kewenangan tersebut meliputi penjangkauan langsung, asesmen ancaman, hingga pemberian perlindungan tanpa harus menunggu rekomendasi pihak lain.
 

Karena itu, ia mempertanyakan jika masih ada alasan prosedural yang menghambat perlindungan terhadap korban.
 

“Tidak semestinya LPSK berlindung di balik alasan prosedural ketika ada kasus yang membutuhkan penanganan segera,” katanya.
 

Jemput Bola Bukan Sekadar Sosialisasi
 

Bagi Dewi, konsep "jemput bola" tidak cukup dimaknai sebagai kegiatan sosialisasi atau penyebaran informasi.
 

Lebih dari itu, negara harus hadir secara nyata melalui langkah-langkah konkret untuk melindungi korban.
 

Mulai dari mendatangi korban, menyediakan rumah aman, memberikan pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum yang komprehensif.
 

“Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Negara harus hadir dan memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan, mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat IV tersebut.
 

DPR Minta Sinergi dan Pengawalan Ketat
 

Selain meminta LPSK bergerak cepat, Dewi juga mendorong penguatan koordinasi dengan Polresta Bandung serta pemerintah daerah agar proses pemulihan korban berjalan optimal.
 

Menurutnya, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum dan pemulihan seorang diri.
 

“Sinergi antarlembaga menjadi penting agar korban mendapatkan perlindungan yang utuh dan tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri,” ujarnya.
 

Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII DPR RI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
 

“Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan diabaikan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda,” pungkas Dewi.rajamedia

Komentar: