Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Dorong Pembaruan KUHAP 1981 yang Dinilai Sudah Tidak Relevan

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 27 September 2025 | 20:21 WIB
Anggota Komisi III DPR Benny Utama - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR Benny Utama - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Padang, Parlemen - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sumatera Barat untuk mengevaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 1981. 
 

Anggota Komisi III DPR Benny Utama menegaskan aturan berusia 44 tahun ini sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.

KUHAP Dinilai Tidak Lagi Relevan

Benny Utama menjelaskan bahwa KUHAP yang sempat menjadi karya agung hukum Indonesia kini sudah kehilangan relevansinya.
 

"Dalam perjalanan setelah 44 tahun, KUHAP ini sudah tidak relevan lagi di tengah masyarakat kita," tegas Benny dalam kunjungannya di Padang, Jumat (26/9/2025).

Ribuan Aduan Masyarakat Jadi Dasar Pembaruan

Komisi III DPR mengungkapkan telah menerima ribuan aduan masyarakat terkait ketidakpuasan terhadap penegakan hukum acara pidana. Hal ini menjadi salah satu alasan utama DPR mendorong percepatan pembaruan KUHAP melalui RUU yang telah masuk Prolegnas 2025.
 

"Target kita di Komisi III, ini bisa selesai di 2025. Kalau tidak, masuk Prolegnas Prioritas 2026," ungkap Benny.
 

Apresiasi Kondisi Keamanan Sumatera Barat

Dalam kesempatan yang sama, Benny memberikan apresiasi terhadap kondisi keamanan dan stabilitas di Sumatera Barat.
 

"Alhamdulillah, kita di Sumatera Barat dalam kondisi aman dan terkendali. Pusat tidak akan kuat kalau daerah tidak kuat," ujarnya sambil menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda setempat.
 

Masukan Aparat Daerah Jadi Pertimbangan Penting
 

Benny menekankan pentingnya masukan dari aparat penegak hukum di daerah dalam merumuskan KUHAP baru.
 

"Bapak Kajati, Bapak Kapolda, dan jajaran lainnya tentu orang yang berpraktik sehari-hari. Mereka banyak tahu kelemahan hukum acara kita," jelasnya.

Pembaruan KUHAP diharapkan dapat memperkuat sistem hukum acara pidana nasional demi menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.rajamedia

Komentar: