Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Desak Polri Dirikan Posko Perlindungan Perempuan & Anak di Daerah Bencana

Laporan: Firman
Senin, 08 Desember 2025 | 13:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri bergerak cepat membentuk posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi bencana banjir serta tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. 
 

Seruan ini muncul pasca viralnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Aceh Tamiang.
 

“Saya meminta Polri segera membuat posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi bencana. Agar peristiwa serupa tidak berulang,” tegas Abduh dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
 

Kasus Viral Mahasiswi Korban Pelecehan Picu Reaksi DPR
 

Kejadian yang memantik perhatian publik itu terjadi saat empat mahasiswi menumpang truk untuk melintasi kawasan banjir. Dua korban berada di belakang kendaraan, sementara dua lainnya di kabin depan. Diduga, sopir memanfaatkan situasi darurat dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap salah satu mahasiswi.
 

Korban berteriak meminta tolong hingga warga sekitar turun tangan mengamankan pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah ditahan pihak kepolisian.
 

Posko Diminta Sediakan Ruang Aman & Layanan Psikososial
 

Menurut Abduh, posko perlindungan tidak hanya menerima laporan kekerasan berbasis gender, tetapi harus memastikan perempuan dan anak memiliki ruang aman selama masa tanggap darurat berlangsung.
 

“Perlu ada ruang privasi, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia perempuan. Termasuk area tidur dan toilet khusus,” jelasnya.
 

Legislator tersebut menambahkan bahwa posko juga harus menyediakan kebutuhan dasar seperti popok, pembalut, pakaian dalam, hingga layanan trauma healing bagi korban.
 

Selaras dengan UU & Amanah Konstitusi
 

Abduh menuturkan, pembentukan posko perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Penanggulangan Bencana, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 

“Amanah UUD 1945 jelas: negara wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama hak atas rasa aman dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.rajamedia

Komentar: