DPR dan Pemerintah Bahas RUU Ekstradisi RI–Rusia di Senayan

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Komisi XIII DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Rapat kerja Tingkat I digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dua Sesi Pembahasan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan rapat kerja dibagi dua sesi, yakni pembukaan, penyampaian keterangan pemerintah, pandangan umum fraksi-fraksi, serta dilanjutkan rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Parera.
"Hari ini kita memasuki pembahasan Tingkat I dan pengambilan keputusan terkait RUU pengesahan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia," kata Willy.
Kronologi Pembahasan
Willy memaparkan, Presiden RI melalui Surat Nomor 34/Pres/6/2025 tertanggal 5 Juni 2025 telah menyampaikan RUU tersebut kepada DPR, sekaligus menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum untuk membahasnya bersama parlemen.
“Komisi XIII DPR RI juga telah melakukan rapat internal pada 19 Agustus 2025, serta menggelar RDPU dengan pakar dan akademisi, dan RDP dengan Kemenkumham serta Kemenlu pada 25 Agustus 2025 untuk mendapatkan masukan,” jelasnya.
Alasan Pentingnya Perjanjian
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mewakili pemerintah menegaskan urgensi kerja sama ekstradisi dengan Rusia. Menurutnya, perkembangan global membuat pelaku kejahatan lintas negara semakin mudah melarikan diri, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum.
"Karena itu, Indonesia perlu menjalin perjanjian ekstradisi dengan negara lain, termasuk dengan Federasi Rusia," ujar Eddy.
Perkuat Penegakan Hukum
Eddy menambahkan, perjanjian ini akan mengatur kewajiban ekstradisi, alasan penolakan, tata cara permintaan, hingga dokumen pendukung yang diperlukan.
“Pengesahan melalui undang-undang akan memberi kepastian hukum dan menjadi kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” pungkasnya.
Opini | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu