DKPP Pastikan 191 Perkara Pelanggaran Etik Pemilu 2024 Telah Diputus, 15 Perkara Masih Pending
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ratusan laporan perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Dari total 206 perkara yang masuk, sebanyak 191 perkara telah diputus, sementara 15 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan capaian ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi dan proyeksi program kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
191 Perkara Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 Telah Dituntaskan
Heddy menjelaskan bahwa 191 perkara yang telah diputus tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung. DKPP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh penanganan perkara pada tahun 2025.
"DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan perkara terhadap 191 perkara yang telah diputus dari 206 perkara yang masuk. Saat ini menyisakan 15 perkara yang belum diputus," kata Heddy.
Ia menegaskan, "Secara keseluruhan penanganan perkara dan pelaksanaan sidang pada tahapan pemilu dan pilkada akan selesai pada tahun ini, 100 persen tuntas, tinggal menyisakan perkara-perkara nontahapan."
31 Perkara Politik Uang Terungkap
Sebelumnya, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan temuan mencolok mengenai praktik politik uang dalam tahapan Pemilu dan Pilkada. Dari total perkara yang ditangani, terdapat 31 perkara yang terkait politik uang.
"Total perkara yang masuk di DKPP sebanyak 31 perkara yang diperiksa dan dipersidangkan. Politik uang terhadap pemilih sebanyak 21, politik uang terhadap penyelenggara sebanyak 10 perkara," ucap Dewi.
Data ini menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi masalah serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik yang menyasar pemilih langsung maupun penyelenggara pemilu.
DKPP Fokus Tuntaskan Perkara Non-Tahapan
Meski mayoritas perkara tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah diselesaikan, DKPP masih harus menuntaskan perkara-perkara non-tahapan yang masuk. Heddy memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dirampungkan hingga akhir tahun 2025.
Komitmen DKPP untuk menyelesaikan seluruh perkara ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menegakkan etika penyelenggaraan pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
Dengan penyelesaian perkara-perkara pelanggaran etik ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas di masa mendatang.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
