Diperiksa KPK 8,5 Jam Kasus Kuota Haji 2024, Gus Yaqut Irit Bicara - Minta Tanya Penyidik!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memenuhi panggilan penyelidik lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2025).
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut berlangsung marathon. Berdasarkan pantauan, ia berada di KPK selama kurang lebih 8,5 jam, sejak tiba sekitar pukul 11.40 WIB hingga meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.13 WIB.
Pilih Bungkam Usai Diperiksa
Usai menjalani pemeriksaan panjang, Gus Yaqut langsung melangkah cepat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia tampak menghindari kerumunan wartawan yang menunggu keterangan terkait materi pemeriksaan.
Kepada awak media, Gus Yaqut memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada penyidik KPK.
“Silakan ditanya ke penyidik. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya singkat.
Panggilan Kedua dalam Tahap Penyidikan
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Gus Yaqut dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan oleh KPK pada 1 September 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak sekitar 20 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi Kementerian Agama masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian Kuota Picu Polemik
Pembagian kuota tersebut memicu polemik publik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa porsi haji khusus maksimal hanya delapan persen dari total kuota haji nasional.
KPK menduga pembagian kuota haji khusus ini tidak lepas dari praktik suap dan jual beli kuota yang melibatkan sejumlah biro perjalanan serta oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Ratusan PIHK Diperiksa, Uang Hampir Rp100 Miliar Disita
Dalam pengembangan perkara, KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga sebagai commitment fee kepada pihak tertentu demi mendapatkan tambahan kuota haji khusus.
Dugaan praktik ini turut menyeret nama sejumlah pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK dikabarkan telah menyita uang hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meski penyidikan terus berjalan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.![]()
Pendidikan 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
