Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco Luruskan Revisi Tatib DPR: Untuk Pengawasan Internal, Bukan Evaluasi Lembaga Lain!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [Foto: Dok DPR/RMN]
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [Foto: Dok DPR/RMN]

RAJAMEDIA.CO -Jakarta, 7 Februari 2025 – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR hanya bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal DPR, bukan untuk mengevaluasi lembaga lain.
 

Pernyataan ini disampaikan Dasco menyusul munculnya kebingungan di masyarakat yang mengira revisi tersebut akan digunakan DPR untuk menilai atau mengevaluasi kinerja lembaga di luar parlemen.
 

"Sebenarnya kami tidak ada arah untuk itu (mengevaluasi lembaga lain), jadi agak bingung kenapa kemudian isu ini diarahkan ke sana. Revisi Tatib ini hanya berlaku internal untuk meningkatkan fungsi pengawasan, bukan untuk mengatur lembaga lain," ujar Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).
 

Fokus pada Penguatan Pengawasan DPR
 

Dasco, yang juga merupakan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), menjelaskan bahwa revisi ini menyempurnakan pasal-pasal dalam tata tertib sebelumnya, terutama terkait pengawasan terhadap pejabat yang telah melalui proses fit and proper test.
 

"Revisi Tatib ini bukan untuk langsung mengevaluasi atau memberikan rekomendasi penggantian, tetapi lebih kepada meningkatkan monitoring administratif dan pelaksanaan tugas," jelas Legislator Partai Gerindra tersebut.
 

Menurutnya, DPR hanya akan memberikan saran kepada pemerintah atau lembaga terkait jika memang diperlukan, bukan mengambil keputusan langsung terkait pergantian pejabat.
 

Contoh Implementasi Revisi Tatib
 

Sebagai contoh, Dasco menyebutkan bahwa jika ada pejabat yang telah lolos uji kelayakan lebih dari 20 tahun lalu, tetapi saat ini kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas, maka DPR dapat memberikan saran kepada lembaga terkait untuk mempertimbangkan pengganti yang lebih sesuai.
 

"Dengan adanya revisi ini, kami berharap fungsi pengawasan DPR lebih optimal, tanpa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat," tegasnya.
 

Revisi Tatib DPR ini diharapkan dapat mendorong kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif dan transparan, serta memastikan bahwa pejabat yang telah melalui proses fit and proper test tetap memenuhi standar kinerja yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.rajamedia

Komentar: