Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dari Mulyono Menjadi Joko Widodo, Ini Cerita Jokowi di Ruang Sidang

Laporan: Firman
Jumat, 06 November 2026 | 06:28 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menghadiri sidang pencemaran nama baik dan fitnah di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - RMN -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menghadiri sidang pencemaran nama baik dan fitnah di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa nama yang diberikan orang tuanya saat dirinya lahir adalah Mulyono. Nama tersebut kemudian diganti menjadi Joko Widodo karena ia kerap mengalami sakit-sakitan ketika masih kecil.
 

Pengakuan itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah dengan terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
 

Keterangan mengenai nama masa kecil tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menggali informasi tentang identitas, tanggal, dan tempat kelahiran Jokowi.
 

Lahir di Solo pada 21 Juni 1961
 

Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan dirinya lahir di Solo pada 21 Juni 1961. Ketika ditanya mengenai nama yang tercantum dalam akta kelahiran, ia menyebut keluarganya berasal dari kalangan tidak mampu sehingga tidak mengurus dokumen tersebut saat dirinya dilahirkan.
 

"Karena saya adalah dari keluarga yang tidak mampu, waktu itu kami tidak mengurus akta kelahiran pada saat lahir," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
 

Penasihat hukum kemudian menanyakan nama yang diberikan orang tuanya ketika ia lahir.
 

Nama Mulyono Diganti karena Sering Sakit
 

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa berdasarkan cerita ibunya, nama awal yang diberikan kepadanya adalah Mulyono.
 

Namun, nama itu kemudian diganti menjadi Joko Widodo lantaran dirinya sering sakit ketika masih kecil.
 

"Saat itu diceritakan oleh ibu saya namanya Mulyono. Tetapi karena sakit-sakit, kemudian diganti menjadi Joko Widodo," ujar Jokowi.
 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dr Tifa sebagai terdakwa.
 

Dr Tifa Didakwa dengan Pasal Berlapis
 

Dalam perkara ini, dr Tifa menghadapi dakwaan berlapis terkait dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi.
 

Pada dakwaan primer, jaksa mendakwanya melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Sementara pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Jaksa juga menyertakan dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Keterangan Jokowi mengenai nama masa kecilnya kini menjadi bagian dari rangkaian kesaksian dalam persidangan tersebut. Proses hukum terhadap dr Tifa masih berjalan dan pembuktian atas dakwaan jaksa menjadi kewenangan majelis hakim.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: