Jokowi Minta Putusan MK Dihormati, Amar Tak Diskualifikasi Gibran
RAJAMEDIA - Solo, Polkam - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menekankan penghormatan tidak hanya terhadap amar putusan, tetapi juga tahapan persidangan dan pertimbangan hukum MK.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Kamis (8/10/2026).
Jokowi: Hormati Putusan dan Konstitusi
Jokowi menegaskan seluruh pihak harus menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dan konstitusi.
“Menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum, dan yang paling penting semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujar Jokowi.
Status Hukum Putusan MK
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada 6 Oktober 2026 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.
Namun, penting membedakan amar putusan dengan pertimbangan hukum.
Dalam amar, MK menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Artinya, MK tidak menjatuhkan amar yang mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK juga menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
Persoalan Kedudukan Hukum Pemohon
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan sudah tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, amar akhirnya bukan berupa putusan yang mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Jokowi Jelaskan Sistem Pendidikan
Menanggapi sorotan mengenai pendidikan Gibran, Jokowi menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda.
Menurutnya, pendidikan di Indonesia umumnya berjalan linear dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Sementara di sejumlah negara terdapat jalur pathway sebelum seseorang memasuki program diploma atau sarjana.
Jokowi berpandangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1 setelah memenuhi tahapan pendidikan yang berlaku dalam sistem tersebut.
Wacana MPR Diminta Ikuti Mekanisme Konstitusi
Jokowi juga menanggapi wacana membawa persoalan tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia tidak mempersoalkan adanya proses politik maupun ketatanegaraan selama seluruh tahapan ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan sesuai konstitusi serta hukum yang berlaku.
Pemilu 2029 Diserahkan kepada KPU dan Bawaslu
Mengenai peluang Gibran mengikuti Pemilu 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjalankan proses penentuan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai dukungan politik untuk pasangan Prabowo-Gibran pada periode berikutnya, Jokowi menjawab singkat:
“Pemilu masih lama.”
Pertemuan dengan Prabowo
Jokowi juga menyinggung pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara.
Ia menyebut pertemuan berlangsung santai dan membahas sejumlah isu, mulai dari ekonomi, politik nasional hingga kemenangan Timnas Indonesia.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu