Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jokowi Minta Putusan MK Dihormati, Amar Tak Diskualifikasi Gibran

Laporan: Firman
Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:43 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) = RMN -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) = RMN -

RAJAMEDIA - Solo, Polkam - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menekankan penghormatan tidak hanya terhadap amar putusan, tetapi juga tahapan persidangan dan pertimbangan hukum MK.
 

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Kamis (8/10/2026).
 

Jokowi: Hormati Putusan dan Konstitusi
 

Jokowi menegaskan seluruh pihak harus menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dan konstitusi.
 

“Menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum, dan yang paling penting semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujar Jokowi.

Status Hukum Putusan MK
 

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada 6 Oktober 2026 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.
 

Namun, penting membedakan amar putusan dengan pertimbangan hukum.
 

Dalam amar, MK menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
 

Artinya, MK tidak menjatuhkan amar yang mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
 

Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK juga menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
 

Persoalan Kedudukan Hukum Pemohon
 

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
 

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan sudah tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
 

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, amar akhirnya bukan berupa putusan yang mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
 

Jokowi Jelaskan Sistem Pendidikan
 

Menanggapi sorotan mengenai pendidikan Gibran, Jokowi menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda.
 

Menurutnya, pendidikan di Indonesia umumnya berjalan linear dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Sementara di sejumlah negara terdapat jalur pathway sebelum seseorang memasuki program diploma atau sarjana.
 

Jokowi berpandangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1 setelah memenuhi tahapan pendidikan yang berlaku dalam sistem tersebut.
 

Wacana MPR Diminta Ikuti Mekanisme Konstitusi
 

Jokowi juga menanggapi wacana membawa persoalan tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
 

Ia tidak mempersoalkan adanya proses politik maupun ketatanegaraan selama seluruh tahapan ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan sesuai konstitusi serta hukum yang berlaku.
 

Pemilu 2029 Diserahkan kepada KPU dan Bawaslu
 

Mengenai peluang Gibran mengikuti Pemilu 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga penyelenggara pemilu.
 

Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjalankan proses penentuan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Ketika ditanya mengenai dukungan politik untuk pasangan Prabowo-Gibran pada periode berikutnya, Jokowi menjawab singkat:


“Pemilu masih lama.”
 

Pertemuan dengan Prabowo
 

Jokowi juga menyinggung pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara.
 

Ia menyebut pertemuan berlangsung santai dan membahas sejumlah isu, mulai dari ekonomi, politik nasional hingga kemenangan Timnas Indonesia.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: